Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh Senior Partai Islam Banglades Dihukum 90 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/07/2013, 16:01 WIB
DHAKA, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan khusus Banglades, Senin (15/7/2013), menjatuhkan hukuman penjara 90 tahun kepada seorang tokoh Partai Jamaat-e-Islami.

Pengadilan memutuskan Ghulam Azam (90), yang adalah ketua dan kini menjadi pemimpin spiritual Jamaat-e-Islami, bersalah mendalangi kekerasan selama perang kemerdekaan melawan Pakistan pada 1971.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, pengadilan menganggap Ghulam bersalah dalam seluruh (lima) dakwaan yang diajukan jaksa penuntut.

"Dia (Ghulam) dijatuhi hukuman penjara 90 tahun atau hingga dia meninggal dunia untuk semua dakwaan," kata jaksa penuntut, Sutan Mahmud, kepada AFP.

Keputusan pengadilan ini dijatuhkan di tengah-tengah bentrokan antara pendukung Jamaat-e-Islam dan polisi di seluruh penjuru Afganistan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com