Pengadilan memutuskan Ghulam Azam (90), yang adalah ketua dan kini menjadi pemimpin spiritual Jamaat-e-Islami, bersalah mendalangi kekerasan selama perang kemerdekaan melawan Pakistan pada 1971.
Dalam sidang pembacaan putusan itu, pengadilan menganggap Ghulam bersalah dalam seluruh (lima) dakwaan yang diajukan jaksa penuntut.
"Dia (Ghulam) dijatuhi hukuman penjara 90 tahun atau hingga dia meninggal dunia untuk semua dakwaan," kata jaksa penuntut, Sutan Mahmud, kepada AFP.
Keputusan pengadilan ini dijatuhkan di tengah-tengah bentrokan antara pendukung Jamaat-e-Islam dan polisi di seluruh penjuru Afganistan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.