Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Saudi Dibebaskan dari Penjara AS dengan Jaminan Rp 49,8 Miliar

Kompas.com - 12/07/2013, 14:15 WIB
LOS ANGELES, KOMPAS.com — Seorang putri Saudi dibebaskan dari penjara AS dengan uang jaminan senilai 5 juta dollar AS atau Rp 49,8 miliar pada Kamis (11/7/2013) waktu setempat setelah dituduh memperbudak seorang perempuan Kenya. Putri Saudi bernama Meshael Alayban (40) itu dilaporkan telah memaksa perempuan Kenya tersebut bekerja dalam kondisi yang buruk dan menahan paspornya.

Alayban merupakan salah satu dari enam istri dari cucu Raja Saudi Abdullah. Selain membayar uang jaminan, ia juga harus menyerahkan paspornya, kata kantor jaksa Orange County, California, dalam sebuah pernyataan. Dia "diharuskan memakai sebuah perangkat berpelacak GPS, dilarang meninggalkan Orange County tanpa izin pengadilan, dan dilarang untuk melakukan kontak dengan korban," kata pernyataan itu.

Alayban, yang ditangkap Rabu lalu, dituduh telah memaksa perempuan Kenya itu bekerja 16 jam sehari, tujuh hari seminggu, dengan gaji bulanan hanya 220 dollar AS atau sekitar Rp 2 juta. Korban diduga telah bekerja di istana Alayban di Arab Saudi dan kemudian di rumah majikannya itu di Irvine, di tenggara Los Angeles, California.

Korban, yang mulai bekerja di Arab Saudi pada Maret 2012 dan pindah ke AS bersama keluarga Saudi itu pada Mei 2013, dipaksa bekerja untuk setidaknya delapan orang di empat apartemen di Irvine, California, kata sejumlah jaksa. Dia tidak diberi kesempatan istirahat, tidak ada hari libur, dan tidak punya kesempatan untuk berjalan-jalan, kecuali bertamasya bersama keluarga itu sehingga korban dapat membawa tas-tas mereka.

Sang putri didakwa dengan tuduhan perdagangan manusia terhadap seorang perempuan Kenya ke Amerika Serikat dan memaksa korban untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar kehendaknya, kata para jaksa Orange County dalam sebuah pernyataan.

Korban berusia 30 tahun yang tidak disebutkan namanya itu mencari kerja di luar negeri demi membayar biaya perawatan medis anak perempuannya. Para jaksa mengatakan, korban telah menandatangani kontrak dengan agen tenaga kerja yang menjanjikan gaji 1.600 dollar AS per bulan untuk 40 jam kerja seminggu.

Perempuan itu mengatakan kepada pihak berwenang bahwa Alayban menahan paspornya dan tidak mengizinkannya kembali ke Kenya. Sebelum kepindahannya ke Amerika Serikat, Alayban menyuruh perempuan itu berbohong kepada pihak berwenang saat wawancara untuk mendapat visa tentang kondisi pekerjaannya.

Namun, pada Selasa, perempuan itu berhasil melarikan diri, lalu menghentikan sebuah bus. Seorang penumpang yang melihatnya kegugupan kemudian membantunya untuk menghubungi polisi. Dia membawa sebuah plakat, yang diberikan kepadanya dalam wawancara untuk mendapatkan visanya, serta menjelaskan hak-haknya.

"Dia perempuan cerdas. Dia melihat peluangnya untuk mendapatkan kebebasan dan dia meraihnya," kata pengacara korban, Steve Baric.

Ketika polisi menangkap Alayban pada Rabu pagi, mereka menemukan empat perempuan asal Filipina yang mungkin juga menjadi korban perdagangan manusia. Kasus-kasus itu masih diselidiki, kata jaksa.

Jika tuduhan perdagangan manusia ini terbukti, maka Alayban bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sejauh ini tidak jelas apakah korban ingin tinggal di Amerika Serikat. Namun, sejumlah jaksa mengatakan, sebagai korban perdagangan manusia dia akan berhak untuk mendapatkan visa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com