Australia memohon ekstradisi terhadap Sayeed Abbas atas 27 dakwaan keterlibatan kejahatan penyelundupan manusia para imigran dari Indonesia ke Australia.
Menurut majelis hakim, kejahatan yang dilakukan Sayeed Abbas tidak termasuk dalam tindakan pidana yang bisa diekstradisi dari UU dan perjanjian itu.
Jaksa yang meneruskan permintaan ekstradisi Pemerintah Australia juga tidak menunjukkan bukti ada kebijakan dari Pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi atas kejahatan lain sehingga tuntutan ekstradisi tidak dapat dipenuhi.
Masih dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Sayeed tidak terbukti melakukan kejahatan di wilayah hukum dan locus delicti atau berlokasi di negara pemohon ekstradisi.
"Maka, termohon tidak bisa diektsradisi ke negara pemohon dan harus dikeluarkan dari tahanan," jelas Hakim Ketua Pranoto.
Usai mendengarkan putusan, ketua tim jaksa penuntut umum, Virgiliano Nahan, menyatakan kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan hal lain, seperti Sayeed pernah ditahan atas kasus pelanggran imigrasi dan tuduhan penyelundupan manusia.
Dalam Undang-Undang Ekstradisi, juga diatur soal kejahatan lain yang bisa diekstradisi. Demikian kata Virgiliano
"Dalam pasal 4, bahwa kejahatan yang bisa diekstradisi itu adalah kejahatan yang hukumannya di atas 1 tahun."
"Tapi, hakim tidak mempertimbangkan pasal itu."
Virgiliano juga mengatakan, Sayeed Abbas masih bisa diekstradisi atas kebijakan Presiden.
Sementara itu, Sayeed Abbas usai putusan hakim menyatakan puas karena tidak diekstradisi.
"Saya bukan penyelundup manusia," katanya.
Sebelumnya, dia pernah dipidana 2 tahun 6 bulan penjara dengan kasus penyelundupan manusia.
Sayeed masuk dalam daftar pengungsi UNHCR, badan PBB yang mengurusi imigran dan pengungsi.