Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Eks Menteri Kereta Api China "Dihukum Mati"

Kompas.com - 08/07/2013, 17:13 WIB
BEIJING, KOMPAS.com — Pengadilan China, Senin (8/7/2013), menjatuhkan hukuman mati dengan penangguhan kepada mantan Menteri Perkeretaapian China, Liu Zhijun, karena terbukti melakukan korupsi.

Kantor berita China, Xinhua, mengabarkan, Liu Zhijun mendapatkan "hukuman mati dengan penangguhan selama dua tahun" karena terlibat suap dan penyalahgunaan wewenang.

Menurut hukum China, hukuman mati dengan penangguhan dua tahun berarti terdakwa akan benar-benar dihukum mati jika dalam kurun waktu dua tahun itu dia melakukan kejahatan yang sama.

Dalam praktiknya, hukuman mati dengan penangguhan ini biasanya sama dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kasus suap yang melibatkan Liu Zhijun menarik banyak perhatian ketika terbongkar. Namun, kasusnya "kalah terkenal" dibanding kasus yang membelit salah seorang tokoh senior partai komunis, Bo Xilai.

Liu Zhijun adalah pejabat tertinggi yang dijatuhi hukuman karena korupsi sejak Presiden Xi Jinping berkuasa di China, meski kasus Liu ini terjadi sebelum Xi menjadi presiden.

Liu Zhijun (60) resmi didakwa menerima suap dan menyalahgunakan wewenang pada April lalu yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Selama menjabat, menurut Xinhua, Liu menggunakan wewenangnya untuk memberikan kontrak kerja kepada 11 orang. Sebagai balasannya, Liu mendapatkan uang sebesar 10,53 juta dollar AS antara 1986 hingga 2011.

Liu dipecat dari jabatannya pada Februari lalu dan kemudian dikeluarkan dari Partai Komunis China.

Selama enam tahun, Liu sukses mempertahankan kementeriannya yang akan digabung di bawah kementerian perhubungan. Namun, pada Maret lalu, Pemerintah China memutuskan kedua kementerian itu digabungkan.

Pada awal Juni, Liu mulai diadili dengan pengawalan ketat di Pengadilan Beijing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com