Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Tambang Harus Bayar Kompensasi

Kompas.com - 05/07/2013, 15:31 WIB
Seorang hakim di Selandia Baru memerintahkan sebuah perusahaan pertambangan untuk membayar kompensasi kepada keluarga dari 29 orang pria korban ledakan gas pada 2010.

Lahan pertambangan batu bara Pike River Coal diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar 110.000 dollar Selandia Baru atau sekitar Rp 855 juta terhadap setiap keluarga korban dan kepada dua orang yang selamat dari bencana yang terjadi di South Island.

Total jumlah kompensasi yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut yaitu 3,41 juta dollar atau sekitar Rp 26 miliar.

Tidak diketahui secara pasti perusahaan tersebut dapat membayar kompensasi secara penuh. Kini perusahaan yang berada dalam pengawasan pihak berwenang.

Bencana tambang yang terjadi itu merupakan yang terburuk di Selandia Baru.

Korban sulit dievakuasi

Tahun lalu, petugas penyelidik menemukan ledakan di pertambangan yang terjadi pada 19 November itu, disebabkan oleh ledakan gas methan.

Penyelidik juga menemukan perusahaan Pike River Coal gagal melihat tanda bahaya dalam upaya untuk meningkatkan produksinya.

April lalu, perusahaan tersebut dinyatakan bersalah atas pelanggaran masalah kesehatan dan keselamatan.

"Ada banyak indikasi bahwa tambang tersebut memiliki potensi ledakan, tetapi tanda bahaya tidak ditulis atau diperhatikan," kata hakim Jane Farish dalam persidangan di Greymouth, Jumat (5/7/2013) ini.

Perusahaan juga diwajibkan membayar denda 760.000 dollar atau Rp 5,9 miliar.

Mantan kepala eksekutif perusahaan tersebut, Peter Whittall, juga menghadapi tuntutan secara terpisah.

Jenazah para korban ledakan masih berada di dalam lokasi tambang dan proses evakuasi akan sangat membahayakan para petugas penyelamat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com