Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Didenda 500 Dollar AS Per Hari karena Pelihara Bebek

Kompas.com - 05/07/2013, 11:25 WIB
DELMONT, KOMPAS.COM — Pihak berwenang mengancam James Kistler dari Delmont, kota di timur Pittsburgh, Pennsylvania, AS, dengan denda 500 dollar AS per hari karena memelihara empat ekor bebek. Menurut laporan stasiun TV KDKA yang dikutip Huffington Post, Kamis (4/7/2013), ancaman ini diberikan karena empat ekor unggas peliharaannya itu melanggar aturan zonasi yang diterapkan pemerintah lokal. Kistler telah mendapatkan peringatan pertamanya terkait pelanggaran itu pada Mei lalu.

Pittsburgh Tribune Review melaporkan, ada daftar panjang hewan yang dilarang dalam peraturan binatang peliharaan rumah tangga di wilayah itu. Orang tidak boleh memelihara babi, kambing, domba, serangga, reptil berbisa atau tergolong langka di alam di tempat tinggal berstruktur perumahan. Mamalia berkaki empat dan unggas, termasuk bebek, juga ada dalam larangan itu.

Bagi Kistler, dengan peraturan "bodoh" itu berarti empat bebek Swedia birunya—yang bernama Larry, Curly, Moe, dan Fred—harus segera pergi. "Jujur saja, bagaimana bisa seseorang memberi tahu Anda mengenai binatang peliharaan apa yang bisa Anda miliki!" kata Kistler seperti dilaporkan CBS.

Jika para pejabat Delmont menerapkan sanksi tersebut, hal itu akan segera menguras tabungan Kistler.

Menurut laporan dari Fox News, Kistler dan istrinya memutuskan untuk memperjuangkan nasib "teman berbulu" mereka. Mereka akan mengajukan banding sebesar 400 dollar AS yang mereka harap akan memungkinkan bebek-bebek tersebut dapat hidup dalam sangkar dan kandang kayu besar di halaman belakang rumah mereka.

Para pejabat kota belum berkomentar atas kasus itu. "Ini tidak mudah untuk dihadapi. Ini benar-benar konyol, saya sangat marah dengan hal ini," kata Kistler kepada FoxNews.com. (Dyah Arum Arwastu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com