Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 30 Juni, Pakistan Kembali Berlakukan Hukuman Mati

Kompas.com - 04/07/2013, 19:54 WIB
ISLAMABAD, KOMPAS.com — Pemerintahan baru Pakistan, Kamis (4/7/2013), memutuskan untuk mengakhiri moratorium hukuman mati, sebuah langkah yang dikecam Amnesty International.

Di bawah pemerintahan terdahulu yang dipimpin Partai Rakyat Pakistan  (PPP), tak seorang pun kecuali anggota militer yang diadili pengadilan militer dijatuhi hukuman mati sejak 2008.

Namun, pemerintahan baru Pakistan yang dimotori Liga Muslim Pakistan-N (PML-N) di bawah kendali PM Nawaz Sharif tampaknya memiliki kebijakan baru terkait hukuman mati ini.

Sebuah keputusan presiden menyatakan moratorium hukuman mati di Pakistan yang dimulai pada 2008 akan dicabut pada 30 Juni mendatang.

Di Pakistan semua eksekusi hukuman mati harus disetujui oleh presiden. Presiden Asif Ali Zardari dari PPP akan lengser pada Agustus mendatang dan parlemen Pakistan yang didominasi PML-N akan memilih kepala negara baru.

"Pemerintahan baru telah memutuskan untuk meninjau kembali sebuah hukuman mati," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Umer Hameed.

"Pemerintah sudah memberikan instruksi jelas untuk meninjau ulang semua kasus satu per satu dan tidak akan ada amnesti bagi mereka yang menunggu hukuman mati," tambah Hameed.

Keputusan Pemerintah Pakistan ini langsung mendapat tanggapan organisasi Amnesty International yang berbasis di London, Inggris.

"Keputusan Pemerintah Pakistan untuk melaksanakan kembali hukuman mati adalah sebuah langkah mundur yang mengejutkan. Keputusan ini membuat nyawa ribuan orang dalam bahaya," kata Wakil Direktur Amnesty International wilayah Asia Pasifik, Polly Truscott.

Amnesty International memperkirakan di Pakistan terdapat sedikitnya 8.000 terpidana mati yang tengah menunggu eksekusi. Sebagian besar dari mereka sudah gagal dalam sebuah langkah hukum dan kini tinggal menunggu pelaksanaan hukuman.

Kementerian Dalam Negeri Pakistan mengatakan, sebanyak 450 terpidana mati saat ini tengah menunggu eksekusi dan kasus mereka akan ditinjau kembali.

"Pemerintah pasti akan mempertimbangkan hukuman untuk kasus khusus yang melibatkan perempuan dan orang tua," ujar Hameed.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com