Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adli Mansour Dilantik Menjadi Presiden Interim Mesir

Kompas.com - 04/07/2013, 17:48 WIB
KAIRO, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mesir Adli Mansour, Kamis (4/7/2013), dilantik menjadi presiden sementara setelah Muhammad Mursi, presiden pertama Mesir yang dipilih secara demokratis, digulingkan.

Adli Mansour dilantik di bawah sebuah rencana transisi yang dirancang militer. Pelantikan Mansour ini disiarkan langsung televisi pemerintah Mesir.

"Saya bersumpah untuk mempertahankan sistem republik, menghormati konstitusi dan hukum, serta melaksanakan keinginan rakyat," kata Mansour.

Sebagai seorang pemimpin sementara, Mansour akan dibantu oleh sebuah dewan pemerintahan sementara dan sebuah pemerintahan yang dikelola para teknokrat, hingga pemilihan parlemen dan presiden baru digelar.

Dipilihnya Adli Mansour ini menjadi ironi sebab Mursi sendiri yang menunjuk Mansour untuk duduk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Mesir.

Pria berusia 67 tahun ini merupakan hakim karier yang menghabiskan sebagian besar masa kerjanya di bawah pemerintahan Husni Mubarak.

Namun, Adli Mansour lebih banyak bekerja di pengadilan agama, selain juga di pengadilan kriminal dan pengadilan sipil Mesir.

Mansour membantu merancang undang-undang pemilihan presiden yang kemudian membawa Muhammad Mursi menjadi orang nomor satu di Mesir.

Pelantikan Adli Mansour ini menjadi puncak "revolusi kedua" Mesir yang menggulingkan Mohammed Mursi yang disokong Ikhwanul Muslimin.

Tergulingnya Mursi ini disambut meriah ribuan pengunjuk rasa anti-Mursi yang sudah menggelar aksi selama beberapa hari terakhir di Lapangan Tahrir, Kairo.

Angkatan bersenjata Mesir menyebar personel dan peralatan perangnya di berbagai sudut Kairo untuk mencegah kerusuhan, khususnya yang berasal dari kubu pendukung Mursi.

Sementara itu, Muhammad Mursi kini ditahan di Kementerian Pertahanan. Sementara itu, Ketua dan Wakil Ketua Ikhwanul Muslimin juga ditahan. Surat perintah penahanan untuk 300 anggota Ikhwanul Muslimin pun sudah diterbitkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com