Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Mandela Bersengketa soal Hak Pemakaman

Kompas.com - 03/07/2013, 20:04 WIB

CAPE TOWN, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan di Afrika Selatan memerintahkan kepada Mandla, cucu Nelson Mandela, untuk mengembalikan jasad tiga anak Mandela ke makam keluarga.

Pengadilan di Provinsi Eastern Capetown dalam sidang Rabu (3/7/2013) memerintahkan kepada Mandla Mandela untuk mengembalikan jasad ke pemakaman keluarga di Desa Qunu hari ini juga.

Ia dituduh memindahkan jasad dua anak laki-laki dan satu anak perempuan Mandela tanpa persetujuan keluarga. Mandla memindahkan jasad tiga anak Nelson Mandela pada 2011 dari Qunu ke kota kelahirannya, Mvezo.

Kasus tersebut diajukan oleh 16 anggota keluarga Mandela terhadap Mandla. Namun, cucu Mandela itu berpendapat bahwa sebagai anggota keluarga laki-laki tertua ia berhak memindahkan jasad.

Pemuka adat

Wartawan BBC di Afrika Selatan, Mike Wooldridge, melaporkan, Mandla adalah ahli waris laki-laki tertua bagi Nelson Mandela.

Ia juga diangkat sebagai pemuka adat di Mvezo, tempat lahir Mandela.

Wooldridge mengatakan, hingga kini belum jelas apakah Mandla akan mematuhi perintah pengadilan.

Putri Mandela, Makaziwe, salah satu anggota keluarga yang menentang tindakan Mandla, mengatakan, ini adalah urusan keluarga.

Sementara itu, dalam kasus terpisah, seorang anggota keluarga lainnya mengadukan Mandla kepada pihak berwenang atas tindakannya merusak makam.

Nelson Mandela sendiri masih dalam kondisi kritis di rumah sakit karena mengalami infeksi paru-paru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com