Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Perpanjang Masa Amnesti Pekerja Ilegal

Kompas.com - 02/07/2013, 18:52 WIB


RIYADH, KOMPAS.com
- Pemerintah Arab Saudi memperpanjang batas waktu pemberian amnesti kepada tenaga kerja ilegal sampai bulan November mendatang.

Tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi semula diberikan batas waktu sampai Rabu (3/7/2013) untuk melakukan pemutihan atau menghadapi deportasi dan denda.

Namun kantor berita Saudi Press Agency (SPA), mengutip pernyataan Departemen Dalam Negeri, menyebutkan batas waktu diperpanjang sampai tanggal 3 November 2013.

Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebutkan setelah tanggal 3 November, para aparat akan melakukan operasi untuk menahan tenaga kerja gelap di negara kerajaan itu.

Akhir bulan lalu, Kementerian Tenaga Kerja Saudi mengatakan lebih dari 1,5 juta tenaga ilegal telah mendaftarkan diri untuk melegalkan status mereka.

Tenaga kerja asing terdiri dari sekitar sepertiga jumlah penduduk negara pengekspor minyak itu.

Devisa para tenaga kerja asing sangat penting bagi negara asal termasuk Filipina, Indonesia, India, Pakistan, Sri Lanka, dan Yaman.

Puluhan ribu orang telah dideportasi atau memutuskan untuk meninggalkan Saudi.

Pengumuman pemutihan itu sempat menyebabkan kekacauan dalam antrean di Konsulan Jenderal Indonesia di Jeddah awal Juni lalu, dan menyebabkan satu orang meninggal.

Setiap hari, ribuan TKI ilegal antre untuk melakukan pemutihan di KJRI Jeddah.

Untuk mencegah kekacauan lagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengutus Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, ke Arab Saudi untuk mengawasi pelaksanan pemberian dokumen perjalanan kepada TKI ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com