Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hobi "Nyeleneh" Berbuah Penjara Sebulan

Kompas.com - 28/06/2013, 02:32 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Ow Sing Hai mempunyai hobi aneh. Meskipun unik, hobinya tetap tak bisa dibilang terpuji. Tuduhan pelecehan seksual pun harus dihadapinya di pengadilan. Pria Singapura ini gemar mencium (maaf) pantat gadis muda.

Tentu saja bukanlah perkara mudah untuk meminta seorang gadis bersedia dicium pada bagian itu. Oleh karenanya, customer service tersebut menawarkan sejumlah uang kepada para gadis yang ingin dia cium pantatnya.

Bukan nominal kecil yang ditawarkan Hai kepada para gadis tersebut, yakni sekitar 200 dollar Singapura atau sekitar Rp 1,6 juta. Untungnya, tak semua gadis tergiur dengan tawaran uang. Ow pun harus berurusan dengan hukum.

Pada suatu siang, lelaki berusia 32 tahun itu mencoba menggoda gadis berumur 17 tahun yang tengah makan di kawasan MRT Raffles Place. Dengan tegas gadis itu mengatakan, "Tidak!" ketika Ow membuka penawaran usilnya.

Bersikeras, Ow kembali membujuk gadis itu, dengan menambah jumlah nominal menjadi 300 dollar Singapura. Bukannya tertarik, gadis itu jelas merasa jijik dan meradang. Dia tinggalkan Ow, mendatangi kantor polisi, dan meminta polisi menangkap Ow dengan menyebutkan ciri-ciri mendetail dari lelaki itu.

Dengan cepat polisi membekuk Ow, sekalipun sempat ada perlawanan. Diseret ke pengadilan, pria yang bekerja di agen perjalanan ini mengaku bersalah dengan dakwaan pelecehan seksual.

Ow juga didakwa bersalah mencoba menyerang polisi saat dia hendak ditangkap. Hukuman penjara sebulan dijatuhkan untuk hobi anehnya.

Laporan psikiater menunjukkan bahwa Ow punya gangguan seksual partialism, yaitu sejenis kelainan berupa kesukaan berlebihan pada bagian tubuh tertentu dari perempuan. Sebelumnya Ow pernah ditahan polisi karena kasus pelecehan seksual juga, ketika berumur 15 dan 22 tahun.

Sumber: Stomp Singapura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com