Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Dilarang Razia, Polda Metro Tindak Pelanggaran Selama Ramadhan

Kompas.com - 25/06/2013, 18:14 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meminta agar organisasi kemasyarakatan tidak melakukan razia terhadap tempat-tempat hiburan malam di Jakarta. Polda Metro Jaya akan menindak setiap pelanggaran terhadap aturan daerah tentang jadwal buka tempat hiburan malam.

"Pedomannya aturan daerah. Manakala Pemprov DKI sudah menentukan, kita harus hormati. Jangan ada main hakim sendiri! Polisi melarang sweeping,"  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (25/6/2013) di kantornya.

Rikwanto menjelaskan, polisi sudah berembuk dengan berbagai pihak, seperti para pengusaha hiburan malam, Pemprov DKI, tokoh masyarakat, dan sejumlah ormas di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk menyepakati ketetapan aturan selama bulan puasa, seperti durasi waktu buka hiburan malam dan penyajian di dalamnya.

''Kalau ditemukan ada pelanggaran, kami yang akan menindak," kata Rikwanto.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memerintahkan penutupan sejumlah tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Perintah itu dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Nomor 35/SE/2013 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1434 Hijriah/2013.

Dari total 1.799 tempat hiburan di Jakarta, yang masuk kategori ditutup penuh selama 1 bulan penuh selama Ramadhan sebanyak 898 lokasi atau sekitar 50 persen. Tempat-tempat tersebut meliputi diskotek dan bar.

Adapun yang diatur jam operasionalnya, yakni buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, ada sekitar 540 tempat hiburan atau sekitar 30 persen. Tempat itu meliputi tempat karaoke dan live music.

Sisanya sebanyak 20 persen atau sekitar 361 tempat hiburan boleh tetap buka selama Ramadhan. Tempat-tempat itu meliputi hotel dan penginapan, restoran, jasa pariwisata, dan usaha rekreasi seperti bioskop dan lokasi pagelaran seni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com