Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagu Menghina Polisi, Penyanyi Divonis 2 Tahun

Kompas.com - 25/06/2013, 08:45 WIB
Pieter P Gero

Penulis

TUNIS, KOMPAS.com - Seorang rapper Tunisia, Ala Yaacoub, yang lebih popular dengan nama rape Weld El 15, dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menyanyikan lagu yang menghina polisi.

Tetapi Al Yaacoub yang dikenal kontroversial ini bermaksud mengajukan banding berkenaan dengan hukuman penjara tadi.

Pengacara Ala Yaacoub, Ghazi Mrabet sebagaimana dikutip kantor berita AFP hari Senin (24/6) menyebutkan, hari Selasa ini banding akan diajukan ke pengadilan di Tunis, Tunisia.

Ala Yaacoub dijatuhkan hukuman in absentia pada bulan Maret dan dia menyerahkan diri ke pihak berwajib pada 13 Juni lalu.

"Saya berharap langkah ini akan menarik simpati massa dalam kasus ini dan berharap pengadilan akan meninjau kembali hukumannya," ujar Mrabet.

Yaacoub dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada 13 Juni atas lagunya "Polisi adalah anjing" . Video lagunya ini sudah dipajang di Youtube.

Dalam video itu si penyanyi menyebutkan syair lagunya antara lain, "polisi, hakim, saya di sini mau mengatakan satu hal, kalian anjing. Saya akan membunuh polisi ketimbang seekor domba. Berikan saya senjata dan saya akan membunuh mereka".

Sejumlah pendukung Ala Yaacoub hadir dalam pengadilan, namun bentrok dengan polisi. Begitu juga sejumlah wartawan yang juga dipukuli polisi.

Para politisi oposisi di Tunisia sejauh mengecam pengadilan. Begitu juga kelompok hak asasi manusia yang mengecam hukuman ini sebagai pelanggaran kebebasan berbicara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com