Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS "Kecewa" Hongkong Biarkan Snowden Pergi

Kompas.com - 24/06/2013, 09:32 WIB
WASHINGTON, KOMPAS.com — Amerika Serikat kecewa atas kegagalan yang "mengganggu" pihak Hongkong untuk menangkap buronan pembocor rahasia intelijen Edward Snowden sebelum ia melarikan diri dari wilayah itu. Demikian kata seorang pejabat.

Juru Bicara Departemen Kehakiman AS menegaskan bahwa para pejabat negara itu telah memenuhi seluruh persyaratan perjanjian ekstradisi antara Washington dan daerah otonom China itu dan "kecewa" dengan keputusan Hongkong membiarkan Snowden pergi.

Mantan kontraktor intelijen berusia 30 tahun itu, yang dicari AS terkait tuduhan spionase, berhenti dari pekerjaannya di Badan Keamanan Nasional (National Security Agency/NSA) dan melarikan diri ke Hongkong dengan setumpuk dokumen rahasia. Hari Minggu (23/6/2013), dia meninggalkan Hongkong dan melarikan diri ke Moskwa, Rusia, meskipun Washington telah meminta penangkapan dan ekstradisi terhadapnya.

Para pejabat Hongkong mengatakan, dokumen pendukung permintaan ekstradisi itu tidak lengkap. Namun, Departemen Kehakiman AS membantah kalau ada sesuatu yang terlewatkan.

"AS kecewa dan tidak sepakat dengan keputusan otoritas Hongkong yang tidak menghormati permintaan AS untuk menangkap buronan tersebut," kata juru bicara itu.

"Permintaan penangkapan buronan itu demi keperluan ekstradisinya telah disertai dengan semua persyaratan Perjanjian Penyerahan AS-Hongkong." Menurut pejabat itu lagi, sampai hari Jumat, semuanya berjalan lancar dan tidak ada masalah. "Dalam konteks itu, kami berpendapat keputusan mereka (membiarkannya pergi) menjadi sangat mengganggu," katanya.

Pernyataan itu mengatakan, para pejabat senior AS telah berhubungan dengan rekan-rekan mereka di Hongkong sejak 10 Juni lalu ketika mereka tahu Snowden berada di Hongkong dan membocorkan rincian program pemantauan rahasia kepada media.

Pada Rabu, Jaksa Agung AS Eric Holder berbicara kepada Menteri Kehakiman Hongkong, Rimsky Yuen, dan mendesak Hongkong untuk menghormati permintaan penangkapan Snowden itu.

Pemerintah Hongkong mengatakan, karena pihaknya belum memiliki informasi yang cukup untuk memproses permintaan surat perintah penangkapan sementara, tidak ada dasar hukum untuk melarang Snowden meninggalkan Hongkong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com