Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR AS Loloskan RUU Larangan Aborsi Setelah 20 Minggu

Kompas.com - 19/06/2013, 11:27 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com  DPR AS, Selasa (18/6/2013), menyetujui langkah Partai Republik untuk membatasi aborsi pada 20 minggu pertama setelah pembuahan, yang merupakan salah satu RUU pro-kehidupan paling ketat dalam dekade terakhir.

RUU Perlindungan Anak Belum Lahir yang Dapat Merasakan Sakit (The Pain-Capable Unborn Child Protection Act) lolos dengan perolehan suara 228 berbanding 196, tetapi RUU itu tidak punya kesempatan untuk menjadi undang-undang dalam pemerintahan Presiden Barack Obama. Hari Senin, Gedung Putih mengancam akan memveto RUU itu. RUU itu dinilai sebagai "serangan terhadap hak perempuan untuk memilih".

Namun, Ketua DPR AS, John Boehner, menyambut hal itu sebagai "penegasan yang kuat bahwa semua kehidupan berharga" dan ia menegaskan bahwa hal itu muncul setelah dokter Kermit Gosnell dihukum karena melakukan aborsi secara ilegal di kliniknya.

"Kami punya kewajiban moral untuk membela yang tidak berdaya, dan kami akan terus berjuang untuk memastikan hukum bangsa kita menghormati kesucian hidup manusia yang belum lahir," katanya.

RUU itu mencakup pengecualian bagi perempuan yang hamil karena pemerkosaan atau inses. Namun, mereka pertama harus melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang. Hal itu memicu perdebatan sengit di DPR.

Anggota Kongres Partai Republik dan penentang hak aborsi Trent Frank, yang menjadi sponsor RUU itu, memicu kemarahan minggu lalu ketika ia mengatakan dalam sebuah sidang komite bahwa "kejadian pemerkosaan yang mengakibatkan kehamilan sangat rendah". Partai Demokrat mengecam Frank dan para pendukung Partai Republik untuk RUU itu, yang juga meraih enam suara dari Demokrat. Pihak Demokrat menilai Frank dan para pendukungnya tidak memahami isu-isu perempuan.

Kebanyakan negara bagian di AS mengizinkan aborsi sampai pada titik ketika janin berusia sekitar 24 minggu. Sepuluh negara bagian telah mengeluarkan undang-undang yang mirip dengan RUU Frank dan beberapa dari negara bagian itu kini menghadapi gugatan di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com