Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Kriminal Iran Panggil Mahmoud Ahmadinejad

Kompas.com - 17/06/2013, 20:44 WIB

TEHERAN, KOMPAS.com — Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad yang segera mengakhiri masa jabatannya, Senin (17/6/2013), diperintahkan menghadiri sidang pengadilan kriminal terkait gugatan yang diajukan rivalnya dari kelompok konservatif.

Surat panggilan sidang itu diterbitkan pengadilan Teheran, menyusul gugatan yang diajukan ketua parlemen Ali Larijani.

Surat panggilan itu tidak merinci gugatan Larijani, dan hanya mengatakan Ahmadinejad akan menghadapi tuntutan yang belum disebutkan pada November.

Sejauh ini, Ahmadinejad yang akan lengser dari jabatannya pada Agustus mendatang, belum memberikan komentar terkait pemanggilannya ini.

Panggilan pengadilan ini bisa menjadi masalah untuk Ahmadinejad, setelah menerima dukungan besar dari Ayatollah Ali Khamenei untuk membubarkan unjuk rasa yang menentang hasil Pilpres 2009 yang kembali dimenangkannya.

Pada Februari lalu, Ahmadinejad mencoba menyerang Larijani di parlemen. Saat berpidato di parlemen, Ahmadinejad memainkan rekaman pembicaraan saudara laki-laki Larijani yang menurut Ahmadinejad membuktikan korupsi yang dilakukan keluarga Larijani.

Namun, serangan Ahmadinejad itu gagal karena kualitas rekaman yang buruk sehingga pembicaraan di dalamnya tak terdengar jelas. Akhirnya, Larijani mengusir Ahmadinejad dari gedung parlemen.

Meski demikian, Ahmadinejad mengatakan dia memiliki bukti kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah tokoh ternama Iran. Dia akan merilis bukti-bukti itu jika merasa keselamatan dirinya terancam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com