Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Emir Kuwait di Twitter, Guru Wanita Dipenjara 11 Tahun

Kompas.com - 10/06/2013, 23:05 WIB

KUWAIT CITY, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan di Kuwait, Senin (10/6/2013), menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun kepada seorang perempuan yang dinyatakan bersalah karena menghina Emir Kuwait lewat Twitter.

Huda Al-Ajmi, guru berusia 37 tahun itu, juga dinyatakan bersalah mencoba menggulingkan pemerintah dan menyalahgunakan telepon genggam.

Meski vonis sudah jatuh, Al-Ajmi masih bisa mengajukan banding di pengadilan tinggi dan mahkamah agung.

Ia masih harus menjalani masa hukuman, sementara proses banding ditangani.

Beberapa pihak mengatakan bahwa ini adalah vonis terberat yang dijatuhkan kepada aktivis internet di Kuwait, sejak pemerintah mulai mengetatkan kontrol atas berbagai kegiatan aktivis di internet Oktober lalu.

Dalam beberapa bulan terakhir, pengadilan di Kuwait telah menghukum beberapa pengguna Twitter karena dinilai menghina penguasa negara tersebut, Sheikh Sabah al-Ahmad al-Sabah.

Aktivis oposisi, Rashed al-Enezi, mendekam di penjara sejak Januari lalu karena sejumlah tweet-nya dianggap melecehkan emir.

Ia divonis 20 bulan penjara dan masih diadili untuk dua kasus lain yang serupa.

Pada April lalu, pemimpin oposisi dan bekas anggota parlemen, Mussallam al-Barrak, divonis lima tahun penjara karena pernyataannya di satu rapat terbuka.

Menghina emir termasuk pelanggaran hukum di Kuwait dan pelakunya bisa dihukum penjara maksimum selama lima tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com