Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Gay, Dua Pemuda Maroko Dipenjara

Kompas.com - 21/05/2013, 15:13 WIB

RABAT, KOMPAS.com - Pengadilan di kota Temara, Maroko, Senin (20/5/2013), memutuskan hukuman kurungan selama empat bulan untuk dua pemuda yang dinilai telah melakukan praktik homoseksual.

Kedua pemuda berusia 20 dan 28 ditahan awal bulan ini di kota Temara yang berada tak jauh dari ibu kota Rabat.

Kuasa hukum kedua pemuda itu mengatakan polisi menahan kedua pemuda itu saat bersama-sama dalam sebuah mobil. Namun, kedua pemuda itu membantah mereka adalah pasangan gay.

"Kami hanya bercakap-cakap di dalam mobil, tak lebih dari itu. Kami tak melakukan hal ilegak," kata salah satu terdakwa di depan pengadilan.

"Kami katakan kepada hakim bahwa perngakuan yang ditandatangani kedua terdakwa penuh ketidakakuratan," kata kuasa hukum terdakwa sambil menambahkan pihaknya kemungkinan akan mengajukan banding.

Di bawah pasal 489 undang-undang pidana Maroko, pelaku hubungan seksual sesama jenis kelamin diamcam hukuman minimal enam bulan dan maksimal tiga tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com