Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus Bertambah, Negara yang Melegalkan Perkawinan Sejenis

Kompas.com - 19/05/2013, 04:38 WIB

PARIS, KOMPAS.com - Undang-undang baru yang diterbitkan Sabtu (18/5/2013) setelah penandatanganan oleh Presiden Perancis Francois Hollande, akan menempatkan negara ini dalam "klub kecil" yang terus tumbuh membesar. Pengesahan UU ini menempatkan Perancis menjadi negara kesembilan di Eropa yang mengizinkan perkawinan sesama jenis, dan menjadi negara ke-14 bila menghitung negara di luar Eropa.

Sebelumnya, parlemen Selandia Baru menjadikan negara itu sebagai yang pertama di kawasan Asia-Pasifik mengesahkan perkawinan sesama jenis. Rencananya, pelegalan ini berlaku mulai akhir 2013. Parlemen Uruguay juga telah menyetujui dimungkinkannya perkawinan sesama jenis, dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Uruguay yang memperlihatkan gelagat mendukung regulasi tersebut.

Pernikahan sesama jenis pertama kali dilegalkan di Belanda, pada 2001. Menyusul sesudahnya adalah Kanada, Afrika Selatan, Belgia, dan Spanyol. Lalu, Argentina menjadi negara pertama di Amerika Latin yang melegalkan perkawinan sejenis ini, dengan regulasi yang diterbitkan pada 2010. Berturut-turut negara lain yang juga sudah mengesahkan perkawinan sejenis adalah Denmark, Islandia, Norwegia, Portugal, dan Swedia.

Banyak negara tetap terpecah menyikapi masalah ini. Sebuah pengadilan Brazil minggu ini memerintahkan penghapusan halangan terhadap pernikahan sesama jenis, tetapi tidak ada rancangan UU yang berhasil lolos melewati Kongres. Dari Inggris, legislator di negara kerajaan tersebut juga menimbang sebuah rancanan UU untuk melegalkan perkawinan sejenis.

Sedangkan parlemen di Australia memilih tetap menolak RUU pelegalan perkawinan sejenis pada September 2012. Namun sebuah jajak pendapat yang digalang kelompok Australian Marriage Equality mendapatkan 64 persen responden mereka mendukung perkawinan sejenis yang mereka balut dengan istilah "kesetaraan pernikahan".

Di Amerika Serikat, perdebatan soal perkawinan sejenis belum sampai ke level Mahkamah Agung dan regulasi. Namun, 12 negara bagian dan District of Columbia (DC) di Amerika telah melegalisasi pernikahan sesama jenis. Meskipun, banyak juga di antara 55 negara bagian Amerika Serikat memiliki UU yang spesifik menghalangi pelegalan perkawinan sejenis. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com