Singapura, Kompas
Wartawan
”Kasus lainnya menjadi hukuman penjara dengan masa tahanan yang bervariasi dari 5 hingga 20 tahun. Mereka ini merupakan kelompok rentan, dan kami benar-benar proaktif dengan menyewa pengacara yang biayanya ditanggung pemerintah. Terlepas mereka salah atau benar, mereka adalah warga negara Indonesia yang harus dilindungi,” kata Duta Besar RI untuk Singapura Andri Hadi, Jumat (10/5), di Singapura.
Yang terakhir, keputusan kasus hukuman mati adalah kasus Nurhayati, pada pengadilan tanggal 8 Oktober 2012, diputuskan yang bersangkutan mendapat hukuman 20 tahun penjara dipotong masa tahanan. Umumnya TKI yang terjerat kasus ini karena membunuh majikan atau anak majikan.
Pada 2012 di Singapura tercatat terdapat 232.725 WNI dan sebagian besar adalah TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT). Jumlah PLRT mencapai 57 persen atau sekitar 132.653 orang. KBRI juga memberikan perlindungan hukum kepada PLRT yang bermasalah. Tercatat pada tahun 2012, PLRT yang meminta perlindungan ke KBRI sebanyak 2.058 orang.