Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBRI Singapura Fasilitasi Bantuan Hukum bagi TKI

Kompas.com - 11/05/2013, 04:09 WIB

Singapura, Kompas - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura telah berupaya keras memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia yang terkena ancaman hukuman mati. Dari tahun 2002 hingga 2010 terdapat 10 kasus ancaman hukum mati, dan semuanya dapat diselesaikan dengan mendapat pengurangan hukuman.

Wartawan Kompas, Samuel Oktora, melaporkan, bahkan sejak tahun 2010 hingga saat ini tidak ada lagi kasus-kasus pidana TKI di Singapura dengan ancaman hukuman mati. Dengan pendampingan hukum yang diberikan, lima kasus di antaranya dapat diperjuangkan dari ancaman hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

”Kasus lainnya menjadi hukuman penjara dengan masa tahanan yang bervariasi dari 5 hingga 20 tahun. Mereka ini merupakan kelompok rentan, dan kami benar-benar proaktif dengan menyewa pengacara yang biayanya ditanggung pemerintah. Terlepas mereka salah atau benar, mereka adalah warga negara Indonesia yang harus dilindungi,” kata Duta Besar RI untuk Singapura Andri Hadi, Jumat (10/5), di Singapura.

Yang terakhir, keputusan kasus hukuman mati adalah kasus Nurhayati, pada pengadilan tanggal 8 Oktober 2012, diputuskan yang bersangkutan mendapat hukuman 20 tahun penjara dipotong masa tahanan. Umumnya TKI yang terjerat kasus ini karena membunuh majikan atau anak majikan.

Pada 2012 di Singapura tercatat terdapat 232.725 WNI dan sebagian besar adalah TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT). Jumlah PLRT mencapai 57 persen atau sekitar 132.653 orang. KBRI juga memberikan perlindungan hukum kepada PLRT yang bermasalah. Tercatat pada tahun 2012, PLRT yang meminta perlindungan ke KBRI sebanyak 2.058 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com