Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korut Hukum Warga AS 15 Tahun Kerja Paksa

Kompas.com - 02/05/2013, 10:43 WIB

SEOUL, KOMPAS.com  Korea Utara (Korut) menghukum seorang warga AS dengan 15 tahun kerja paksa karena "sejumlah tindakan permusuhan" terhadap rezim komunis itu. Demikian kata kantor berita resmi Korut, Korean Central News Agency (KCNA), Kamis (2/5/2013). Pae Jun-Ho, yang dikenal di AS sebagai Kenneth Bae, ditangkap November tahun lalu saat memasuki kota pelabuhan Rason di timur laut negara itu.

"Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun kerja paksa untuk kejahatan itu," kata KCNA.

Pyongyang tidak secara spesifik membeberkan kejahatan apa yang diduga telah dilakukan Bae, yang diyakini merupakan seorang operator tur Amerika keturunan Korea.

KCNA mengatakan pada Sabtu ketika mengumumkan sidang pengadilannya bahwa Bae "mengakui ia melakukan kejahatan yang bertujuan untuk menggulingkan  Democratic People’s Republic of Korea atau Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK)".

AS telah mendesak Korut untuk membebaskan tahanan itu demi "alasan kemanusiaan". "Keselamatan warga AS merupakan prioritas penting dan utama bagi departemen ini. Kami menyerukan kepada DPRK untuk segera membebaskan Kenneth Bae demi alasan kemanusiaan," kata wakil juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Patrick Ventrell, Senin.

Aktivis yang berbasis di Seoul, Do Hee-Yoon, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa dia menduga Pae ditangkap karena telah mengambil sejumlah foto anak-anak yang kurus kering di Korut sebagai bagian dari upaya untuk menarik lebih banyak bantuan dari luar.

Para pejabat AS telah menegaskan bahwa Bae memasuki negara itu dengan visa yang sah dan mengakui kekhawatiran bahwa Bae bisa saja digunakan sebagai kartu "bargaining politik". Ketegangan sedang berlangsung tinggi antara AS dan Korut sejak Pyongyang melakukan uji coba nuklir ketiga pada Februari lalu.

Beberapa warga AS telah ditahan di Korut dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2011, delegasi AS yang dipimpin Robert King, utusan khusus AS untuk hak asasi manusia dan isu-isu kemanusiaan, membebaskan Eddie Jun Yong-Su, seorang pengusaha yang berbasis di California, yang telah ditahan karena kegiatan misionaris. Tahun 2010, mantan Presiden AS, Jimmy Carter, mendapat sanjungan ketika ia menegosiasikan pembebasan warga Amerika, Ayalon Mahli Gomes, yang dihukum delapan tahun kerja paksa karena menyeberang secara ilegal ke Korea Utara dari China.

Sebuah misi lain tahun sebelumnya, yaitu tahun 2009, mantan Presiden Bill Clinton berhasil membebaskan jurnalis televisi AS, Laura Ling dan Euna Lee, yang dipenjarakan setelah menyeberangi perbatasan Korut dari China.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com