Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selandia Baru "Haramkan" 77 Nama untuk Bayi

Kompas.com - 01/05/2013, 16:13 WIB

AUCKLAND, KOMPAS.com — Pemerintah Selandia Baru baru-baru ini merilis daftar nama yang "diharamkan" untuk dijadikan menjadi nama bayi. Sebanyak 77 nama dilarang karena dianggap terlalu ofensif atau aneh.

Nama-nama yang dilarang itu, antara lain, Lucifer, Mafia No Fear, dan Queen Victoria. Bahkan, ada yang pernah merencanakan "." atau tanda titik sebagai nama seorang bayi. Nama-nama lain yang juga dilarang adalah 4Real, V8, dan Anal.

Dalam beberapa kasus, sebagian orangtua kehilangan kreativitas dalam memberikan nama untuk bayi mereka dan sekadar memberi tambahan angka di belakang nama bayi mereka.

Departemen Dalam Negeri Selandia Baru juga melarang warganya memberi nama yang mengandung gelar atau jabatan, misalnya "King", "Duke", dan "Princess". Bahkan, nama-nama ini sudah dilarang sejak 2001.

Nama lain yang kerap ditolak adalah "Justice" yang pernah ditolak sebanyak 62 kali.

Pada 2008, pengadilan keluarga Selandia Baru memerintahkan penggantian nama seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun.

Orangtua anak itu memberinya nama "Talula Does The Hula From Hawaii". Pengadilan menilai nama itu harus diganti karena memalukan dan mengolok-olok anak itu.

Saat itu, hakim Rob Murfitt mengkritik para orangtua yang memberikan nama aneh untuk anak mereka, seperti "Number 16 Bus Shelter", "Midnight Cardonnay", serta anak kembar bernama "Benson" dan "Hedges".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com