Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berjuang Lepas dari Hukuman Mati, Lindsay Ajukan Kasasi

Kompas.com - 23/04/2013, 17:06 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah Pengadilan Tinggi Denpasar menolak banding Lindsay June Sandiford dan justru menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan hakim PN Denpasar kepadanya. Kini nenek asal Inggris berusia 56 tahun tersebut menempuh langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Melalui pengacaranya, penyelundup 4,7 kilogram kokain ke Bali tersebut menyampaikan upaya kasasi ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/4/2013).

Fadillah, pengacara Lindsay sudah mendaftarkan kasasi ke PN Denpasar dan kini sedang menyelesaikan memori kasasi yang akan diserahkan ke MA. Lindsay memiliki waktu 14 hari setelah mendaftarkan kasasi untuk menyerahkan memori kasasi ke PN Denpasar.

Dalam memori kasasinya, Fadillah menyatakan ada kesalahan proses hukum di tingkat pengadilan dan harus diperbaiki khususnya pemberian hukuman mati. "Kita tetap berpendapat bahwa putusan itu tidak proporsional, kita berpendapat di sini telah terjadi kesalahan dalam penerapan hukumnya, oleh hakim di tingkat bawah. Kita kasasi ke tingkat paling tinggi," ujar Fadillah di sela-sela mendaftarkan kasasi di PN Denpasar.  "Kesalahan penerapan, akan kita uraikan dalam dokumen," imbuhnya.

Fakta Lindsay sebagai "justice collabolator" dengan membongkar jaringan penyelundup kokain tersebut juga akan dimasukkan dalam memori kasasi sebagai bahan pertimbangan untuk meringankan hukumannya.

Seperti diberitakan, Lindsay ditangkap pada bulan Mei tahun lalu oleh aparat Bea Cukai Ngurah Rai setibanya dari Bangkok, Thailand karena di kopernya ditemukan 4,7 kilogram kokain.

Dari "kicauan" Lindsay, aparat bea cukai yang bekerja sama dengan polisi berhasil membekuk tiga warga Inggris lainnya yang diduga terlibat penyelundupan narkoba tersebut.

Setelah menjalani serangkaian persidangan Lindsay mendapat vonis paling berat dengan hukuman mati. Sementara tiga terdakwa lainnya Rachel Lisa Dougall hanya satu tahun penjara, Paul Beales empat tahun penjara, dan Julian anthony Ponder enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com