Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengaja Tabrak Taksi untuk Klaim Asuransi, Melvyn Dipenjara 4 Bulan

Kompas.com - 18/04/2013, 05:37 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Melvyn Chua Tong Ling dihotelprodeokan 4 bulan oleh Pengadilan Singapura. Dia dinyatakan bersalah menyusul tipu muslihat yang dilakukannya untuk mendapatkan klaim asuransi.

Mengemudikan mobilnya di sekitar Jalan Ang Mo Kio 44, Melvyn baru saja menjemput putranya yang berumur 6 tahun dari taman kanak-kanak. Di jalan yang sempit itu, tiba-tiba saja sebuah taksi menyalip mobil Melvyn, memaksanya untuk mengerem mobilnya secara mendadak.

Meradang, pria berumur 31 ini kemudian turun dari mobil dan meneriaki sopir taksi ini dengan sumpah serapah. Tidak mau memperpanjang masalah, sopir taksi bernama Ng Chor Foo ini memilih segera mengemudikan taksinya untuk meninggalkan lokasi.

Seperti dikutip dari Straits Times, Melvyn tidak tinggal diam ketika ditinggalkan taksi tersebut. Melvyn mencoba mengejar dan membalap dengan luar biasa. Taksi itu berhenti, tetapi Melvyn terus bergerak dan dengan sengaja menubrukkan mobilnya ke bagian depan taksi.

Polisi datang, dan dengan perasaan tidak bersalah, Melvyn yang berprofesi sebagai sales manager ini menuduh sang sopir sebagai biang kerok masalah. Keesokan harinya, dia kemudian dengan licik mengklaim asuransi sebesar 11.463 dollar Singapura (sekitar Rp 92 juta rupiah).

Namun, akhirnya kebohongannya berhasil dibongkar setelah Ng memilih menyeretnya ke pengadilan. Sopir taksi ini rupanya berhasil merekam semua peristiwa menggunakan dashboard-mounted camera yang ada di dalam taksinya.

Hakim mengkritik perbuatannya sebagai tindak penipuan, dan yang paling "menjijikkan" adalah Melvyn ikut membahayakan keselamatan putranya yang berada di dalam mobil. Pelaku mengungkapkan penyesalannya yang mendalam dan menyatakan dirinya belajar banyak dari peristiwa ini.

Sumber: Straits Times (K70-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com