Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Hapus Pensiun PNS

Kompas.com - 08/04/2013, 23:30 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Pemerintah Singapura mengumumkan keputusannya, Senin (8/4/2013), untuk menghapuskan uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penghapusan pensiun ini berlaku di semua lembaga administrasi pelayanan publik.

Dikutip dari Yahoo Singapura, Deputi Perdana Menteri Teo Chee Hean mengatakan keputusan baru ini merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap gaji PNS. "Mencakup semua PNS di lembaga administrasi pelayanan publik yang mencakup 15 kementerian dan 9 institusi negara," kata dia, di Singapura, Senin (8/4/2013). Teo menyatakan keyakinannya bahwa kinerja PNS Singapura tidak akan mengalami penurunan dengan penghapusan uang pensiun.

Sementara gaji PNS, lanjut Teo, tetap dipertahankan seperti yang diterima saat ini. "Gaji PNS masih dalam tahap wajar sehingga tidak perlu dilakukan kenaikan maupun pemotongan," kata dia. Selain menghapus pensiun PNS, Pemerintah Singapura juga memutuskan mengubah kebijakan pemberian bonus yang selama ini diberikan.

Pemberian bonus di negeri itu sebelumnya dipatok berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan pendapatan domestik bruto (PDB). Bonus dalam kebijakan baru akan diberikan berdasarkan angka pertumbuhan PDB, rata-rata pendapatan warga Singapura, rata-rata dari pendapatan 20 persen warga termiskin negara itu, dan angka pengangguran.

Pemerintah, tambah Teo, akan melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja dan akuntabilitas PNS melalui sejumlah indikator yang telah ditetapkan. "Berapa banyak gaji yang akan diterima dan juga bonus yang dapat diterima akan ditetapkan dan diukur berdasarkan kinerjanya masing-masing," tegas Teo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com