Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Tunda Razia Pekerja Asing

Kompas.com - 07/04/2013, 04:43 WIB

RIYADH, KOMPAS.com - Raja Arab Saudi Abdullah, Sabtu (6/4/2013), menunda rencana razia pekerja migran selama tiga bulan untuk memberikan waktu kepada para pekerja asing di negeri itu untuk mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan.

Di negara kaya minyak itu sedikitnya sembilan juta pekerja asing mencari nafkah termasuk mereka yang berasal dari Yaman, India, Pakistan, dan Filipina.

"Raja Abdullah memerintahkan Kementerian kementerian dalam negeri dan kementerian tenaga kerja untuk memberi kesempatan para pekerja asing memenuhi persyaratan yang diminta kerajaan demi memperjelas status mereka dalam jangka waktu paling lama tiga bulan," demikian pernyataan resmi Kerajaan Arab Saudi.

Lebih dari 200.000 orang pekerja asing sudah dideportasi dari Arab Saudi dalam beberapa bulan terakhir. Demikian data dari departemen paspor seperti dilaporkan harian Al-Hayat.

Razia pekerja asing adalah bagian dari reformasi pasar tenaga kerja yang bertujuan untuk memberi kesempatan bagi warga negara Saudi mendapatkan pekerjaan di sektor swasta. Saat ini, warga asli Saudi hanya mengisi sepersepuluh dari keseluruha n tenaga kerja di negeri itu.

Data terakhir bank sentral Arab Saudi tahun 2011 menyebut sembilan dari 10 warga asli Saudi bekerja untuk pemerintah.

Sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi terbesar di Timur Tengah dengan 6,8 persen, maka rendahnya tenaga kerja asli Saudi dalam jangka panjang akan menjadi tantangan tersendiri. Apalagi, salah satu hal yang memicu revolusi di negeri-negeri tetangga Arab Saudi adalah tingginya angka pengangguran.

"Kementerian Tenaga Kerja melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan tak ada pelanggaran dalam sistem ketenagakerjaan. Kami hanya bekerja untuk memastikan sistem dan peraturan sudah diaplikasikan dengan benar," kata juru bicara Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi, Hattab al-Enazi.

Sesuai undang-undang Arab Saudi, seorang pekerja asing harus mendapat sponsor dari orang yang mempekerjakan mereka. Namun, banyak pekerja asing berganti pekerjaan tanpa mengubah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Tak adanya perubahan dokumen ini membuat perusahaan memiliki cara menghindari aturan ketat yang diberlakukan Kementerian Tenaga Kerja yang menerapkan kuota pekerja asal Arab Saudi dan pekerja asing. Perusahaan yang terlalu sedikit mempekerjakan warga Arab Saudi terancam hukuman denda.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com