Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Air France Didenda karena Melakukan Diskriminasi

Kompas.com - 05/04/2013, 10:12 WIB

Sebuah pengadilan di Perancis menyatakan maskapai penerbangan Air France bersalah dalam kasus tindakan diskriminasi. Maskapai penerbangan Perancis ini dinyatakan bersalah melakukan diskriminasi karena menolak mengangkut seorang aktivis pro-Palestina dalam sebuah penerbangan ke Israel karena dia bukan orang Yahudi.

Pengadilan juga memerintahkan maskapai ini membayar denda sebesar 13.000 euro atau sekitar Rp 163 juta.

Insiden ini bermula April 2012 silam saat Horia Ankour berencana terbang ke Tel Aviv dari Nice untuk bergabung dengan aktivis lainnya dalam sebuah kampanye pro-Palestina yang disebut dengan istilah "Flytilla", di mana ratusan aktivis Palestina terbang ke Israel dan kemudian berlanjut ke Tepi Barat.

Namun, Air France menolaknya dengan alasan perempuan tersebut masuk dalam daftar orang yang tak diinginkan Israel.

Rasialis

Sesaat sebelum lepas landas, Ankour, seorang siswa keperawatan, ditanya oleh pegawai Air France apakah dia memegang paspor Israel atau seorang Yahudi.

Dia menjawab ''tidak'' untuk dua pertanyaan tersebut, kemudian dia diminta keluar dari pesawat.

Pengadilan Perancis, Kamis kemarin, menyatakan tindakan tersebut murni sebuah perbuatan diskriminasi rasialis.

Dalam pembelaannya, Air France beralasan mereka baru mengetahui bahwa Ankour masuk dalam daftar cekal Israel di menit-menit akhir sebelum lepas landas.

Oleh karena itu, perusahaan penerbangan Perancis itu memintanya untuk keluar dari pesawat—sejalan dengan konvensi internasional yang membolehkan maskapai penerbangan menolak untuk mengangkut penumpang yang diketahui akan ditolah di pintu masuk negara tujuan.

Namun, wartawan BBC melaporkan bahwa kesalahan yang dilakukan Air France adalah menanyakan tentang etnis Ankour dan menggunakan alasan tersebut untuk memaksanya keluar dari pesawat. Air France menyatakan banding atas putusan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com