PONTIANAK, KOMPAS.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat memastikan bahwa 67 tenaga kerja asing bekerja secara ilegal di sebuah proyek listrik di Kabupaten Pontianak.
Izin menggunakan tenaga kerja asing yang mereka pakai adalah palsu. Kasus pemalsuan dokumen itu juga sudah diusut oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Haris Harahap, Rabu (3/4/2013), menuturkan, mereka harus segera dideportasi dari Indonesia. "Aturannya jelas. Mereka melanggar aturan soal ketenagakerjaan di Indonesia sehingga harus segera dideportasi. Menghentikan mereka bekerja saja tidak cukup, harus diikuti dengan deportasi," ujar Haris.
Para tenaga kerja asing itu berasal dari China. Haris menjelaskan, dengan izin yang dipalsukan, mereka juga tidak membayar retribusi ke negara sebesar 1.000 dollar AS per tenaga kerja per tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.