Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bisa Cabut SIM Pengemudi yang Mabuk

Kompas.com - 03/04/2013, 03:49 WIB

Jakarta, Kompas - Pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas karena mabuk akibat mengonsumsi narkoba atau minuman keras, atau pelaku tabrak lari, dimungkinkan surat izin mengemudinya dicabut permanen atau sementara waktu.

Demikian antara lain kesimpulan yang diambil berdasarkan pembicaraan Kompas dengan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana; anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago; dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo, secara terpisah, Selasa (2/4).

Chrysnanda mengatakan, pengemudi yang sering mengalami kecelakaan atau melanggar lalu lintas, mengalami kecelakaan karena mengonsumsi narkoba atau minuman keras, serta melarikan diri meninggalkan korban yang ditabraknya (tabrak lari), SIM- nya bisa dicabut permanen atau sementara waktu.

Chrysnanda berharap ada regulasi terkait pengemudi yang mengonsumsi narkoba dan minuman keras. Misalnya, ketentuan pengemudi yang memperpajang SIM-nya, jika pernah mengalami kecelakaan lalu lintas harus mengikuti kembali semua tes untuk mendapatkan SIM.

Taslim Chaniago setuju dengan sanksi pencabutan SIM tersebut. Bahkan, menurut dia, tidak perlu harus menunggu regulasi lagi. ”Korban akibat kecelakaan lalu lintas itu sudah sangat banyak. Harus ada ketegasan dalam pemberian sanksi bagi individu penyebabnya, seperti pencabutan SIM permanen atau sementara waktu,” katanya.

Sudaryatmo mengatakan, kepolisian perlu membereskan sistem dan pelaksanaan proses pemberian SIM. Menurut dia, saat ini peraturan dan cara untuk mendapatkan SIM sangat longgar dan tidak terkontrol.

Terkait kecelakaan tunggal di Jalan Tol TB Simatupang, pada Sabtu (30/3) dini hari, yang menewaskan Yasir Lutfi Marfadi (30) dan Winda Anggraini (25), Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan darah korban. Pasalnya, sampel darah yang diberikan sudah rusak. ”Kemungkinan terlalu lama, kejadian

Sabtu dini hari, sampel baru dikirimkan Senin sehingga darah tidak terbaca,” katanya.

Pengiriman sampel dilakukan karena saat olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan obat berbahaya. (RTS/K07)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com