Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesir Hukum Mati Penyerang Warga Koptik

Kompas.com - 27/03/2013, 16:10 WIB

KAIRO, KOMPAS.com — Pengadilan di Mesir Hulu, awal pekan ini, menjatuhkan hukuman mati untuk seorang pria Muslim karena membunuh pemeluk Kristen Koptik dalam sebuah kerusuhan sektarian di Mesir. Demikian laporan kantor berita Mesir, MENA.

Mahmoud Abdel Nazir terbukti bersalah menyerang permukiman warga Koptik yang menewaskan dua orang pada November 2011. Aksi kekerasan muncul setelah seorang pria Koptik memukuli adik Abdel Nazir hingga tewas setelah berselisih terkait penggunaan jalan desa.

Abdel Nazir dan beberapa orang lainnya kemudian menyerang sejumlah rumah dan toko milik keluarga si pria Koptik. Dalam serangan itu, seorang petani dan seorang pedagang tewas. Dua orang lain juga terluka dan sejumlah bangunan terbakar.

Hakim kemudian mengirim keputusan vonis mati ini ke ulama besar Mesir, otoritas keagamaan tertinggi Mesir, untuk meminta izin pelaksanaan hukuman mati.

Ini adalah sebuah langkah prosedural yang biasanya selalu berujung pemberian izin pelaksanaan hukuman mati.

Sejak kejatuhan Hosni Mubarak, warga Koptik yang mencapai 10 persen dari seluruh penduduk Mesir, menyuarakan keluhan mereka karena semakin tersisihnya mereka dari berbagai bidang kehidupan di Mesir.

Namun, Presiden Mesir Muhammad Mursi yang disokong Ikhwanul Muslimin, sejak dilantik berjanji akan melindungi seluruh rakyat Mesir, termasuk minoritas Kristen Koptik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com