Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Ganja Dihukum Mengarang Esai

Kompas.com - 27/03/2013, 15:24 WIB

LONDON, KOMPAS.com — Biasanya tugas menulis karangan diberikan untuk murid-murid sekolah. Namun, kali ini seorang pria yang terbukti menjadi pengedar ganja mendapatkan hukuman menulis karangan sepanjang 5.000 kata.

Pengadilan Bristol, Inggris, belum lama ini menjatuhkan hukuman penjara percobaan dan 240 hari kerja sosial untuk Terry Bennett (32), seorang pengedar ganja yang tertangkap tangan menyimpan satu kilogram ganja.

Namun, karena cedera bahu yang diderita Bennett, mustahil bagi dia untuk menjalani hukuman kerja sosialnya. Nah sebagai gantinya, hakim Julian Lambert memerintahkan Bennett, si pengedar ganja, menulis karangan sepanjang 5.000 kata bertema bahaya mengonsumsi ganja.

Hakim Lambert memberi waktu hingga awal April bagi Bennett untuk mengumpulkan hasil karyanya. Jika dia gagal memenuhi tenggat waktu, maka Bennett akan langsung dikirim ke penjara.

"Saya bertanya kepada hakim apakah saya bisa menulis karangan ini dengan berimbang dari sisi pendukung dan penentang penggunaan ganja. Namun, hakim mengatakan, karena ganja ilegal maka saya hanya boleh menulis tentang keburukan ganja," kata Bennett yang pernah berprofesi sebagai tukang ledeng itu.

"Saya akan mencoba yang terbaik menulis soal bahaya ganja yang tak diketahui masyarakat," lanjut ayah dua anak itu.

Bennett ditangkap pada Desember 2011 di kediamannya. Saat itu polisi menemukan 996 gram ganja dan uang sebesar 2.685 poundsterling. Bennett dijatuhi hukuman pada Oktober tahun lalu.

Namun, Bennett tak muncul dalam dua penempatan kerja sosial di Yayasan Jantung Inggris di Kingswood, Bristol. Pengadilan kemudian memerintahkan Bennett bekerja memindahkan perabot rumah tangga. Sayangnya, dia juga tak bisa melaksanakan pekerjaan itu karena cedera yang dideritanya.

Selain harus menulis karangan, hakim Lambert juga melarang Bennett keluar di malam hari mulai pukul 20.00 hingga 06.00 selama empat bulan. Untuk mencegah Bennett melarikan diri, pengadilan memasang sebuah gelang pemindai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com