Jakarta, KOMPAS
”Jika berkas-berkas kasus daging sapi sudah selesai, kami akan langsung naik perkara. Paling tidak, dalam dua hingga tiga minggu ini kami segera mengumumkan hasil pengusutan kasus itu,” kata Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi di sela-sela Seminar Nasional ”Aspek Pidana dalam Hukum Persaingan Usaha” di Jakarta, Selasa (26/3).
Keterlibatan pihak perusahaan impor menjadi dugaan kuat praktik kartel tersebut. Namun, pihaknya tetap terus meminta keterangan dari pemerintah guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Nawir, permainan harga di pasar pasti dilakukan oleh pelaku usaha, dalam hal ini perusahaan impor. Namun, dari penyelidikan, dimungkinkan praktik kartel terjadi akibat kebijakan pemerintah.
Praktik kartel, menurut Nawir, dapat terjadi akibat kebijakan pemerintah yang terlalu mematok target terlalu tinggi. ”Kebijakan swasembada yang terlalu ambisius menyebabkan situasi di pasar menjadi tidak seimbang. Akibatnya, para pelaku usaha memanfaatkannya untuk memainkan harga di pasaran,” ujarnya.
Nawir menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan praktik kartel bawang dan daging sapi dengan memanggil beberapa orang guna mengumpulkan data dan bukti.
”Hingga saat ini dugaan itu sangat kuat. Kami terus melakukan pemanggilan guna penyelidikan intensif dan akan terus dikembangkan. Soal kasus bawang, kami temukan indikasi dari beberapa pihak yang menahan persediaan guna mengatrol harga. Itu kejahatan,” ujar Nawir.
Saat ditanya mengenai tindakan KPPU atas pelaku usaha dengan tindakan yang tidak sehat, Nawir mengatakan, KPPU hanya punya kapasitas memberikan tindakan berupa sanksi administrasi sesuai hukum persaingan.
”Soal sanksi hukum pidana, itu sudah masuk ranah kepolisian. Sementara bila terbukti ada keterlibatan pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun tangan,” ujar Nawir.
Untuk mendukung pengawasan persaingan usaha, KPPU menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum sempurna.