Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Asing Dilarang Jadi PSK di Selandia Baru

Kompas.com - 25/03/2013, 10:19 WIB

WELLINGTON, KOMPAS.com - Mahasiswa internasional di Selandia Baru, di mana prostitusi dilegalkan, diberitahu bahwa mereka dilarang bekerja sebegai pekerja seks komersial (PSK).

Sebuah situs web imigrasi negara itu, www.nzstudywork.com, Senin (25/3), mengatakan, mahasiswa asing punya hak kerja yang sama seperti semua orang di Selandia Baru, tetapi ada sejumlah daftar pekerjaan yang mereka tidak bisa lakukan. Mahasiswa asing "tidak dapat menyediakan layanan seksual komersial. Dengan kata lain, mereka tidak dapat bekerja sebagai pelacur, bertindak sebagai operator bisnis prostitusi Selandia Baru atau berinvestasi dalam bisnis prostitusi," kata situs web itu.

General Manager Imigrasi Selandia Baru, Stephen Dunstan, mengatakan undang-undang Selandia Baru tidak menghalangi mahasiswa bekerja sebagai terapis pijat. Prostitusi dilegalkan di negara itu sejak tahun 2003.

Ada sekitar 70.000 mahasiswa asing di Selandia Baru, banyak dari mereka mengambil pekerjaan paruh waktu guna membantu dalam memenuhi kebutuhan mereka. Harian New Zealand Herald, Senin, melaporkan, warga dari China merupakan sepertiga dari 1.700 pekerja seks di Auckland. Namun tidak diketahui berapa banyak dari mereka yang menggunakan visa pelajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com