Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Pengadilan karena Mogok Makan

Kompas.com - 05/03/2013, 07:50 WIB

Seorang pegiat hak asasi India yang melakukan aksi mogok makan selama 12 tahun sudah didakwa dengan upaya bunuh diri. Dalam sidang di Delhi, Irom Sharmila menegaskan dia tidak bersalah dan hanya ingin mengangkat kasus kekerasan di kawasan tempat tinggalnya di Manipur, India timur laut. "Saya akan terus berpuasa sampai undang-undang kekuasaan khusus dicabut," tuturnya seperti dikutip kantor berita AP.

Wartawan BBC di Delhi, Sanjoy Majumder, melaporkan para pendukung pegiat yang sering disebut sebagai Perempuan Besi itu memenuhi ruang sidang.

Hakim sudah memutuskan sidang atas dakwaan upaya bunuh diri akan digelar pada 22 Mei dan jika terbukti bersalah, dia diancam hukuman satu tahun penjara.

Selama ini, sejak November 2000, Sharmila sebenarnya sudah ditahan di penjara untuk dipaksa makan dengan menggunakan selang di hidungnya.

Dilepas setiap tahun

Perempuan berusia 40 tahun ini terakhir kali makan pada tanggal 4 November 2000. Tiga hari setelah mogok makan, dia ditangkap dan diberi makanan lewat hidungnya.

Setiap tahun dia dibebaskan untuk melihat apakah sudah bersedia makan lagi namun karena belum juga makan maka dia kembali ditahan dan dipaksa makan.

Aksi mogoknya merupakan penentangan atas undang-undang yang memberi kekuasaan yang dianggapnya tak terbatas bagi aparat keamanan.

Berdasarkan undang-undang, tentara di wilayahnya -dan beberapa wilayah India lain- memiliki hak untuk menembak tersangka pemberontak tanpa kekhwatiran akan dituntut. Mereka juga berhak menangkap para tersangka tanpa surat penangkapan serta memeriksa maupun menyita barang-barang.

Pihak berwenang mengatakan wewenang khusus diperlukan untuk melawan kelompok pemberontak namun para pegiat menyatakan undang-undang itu sering disalahgunakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com