Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Tetap Akan Larang Praktik Gay

Kompas.com - 20/02/2013, 01:47 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Pemerintah Singapura mempertahankan aturan yang melarang bahkan mengkriminalisasi hubungan seksual sesama lelaki. Aturan ini dikenal sebagai Pasal 377A.

Dilaporkan Harian Today, Selasa (19/2/2013), Menteri Kehakiman K Shanmugam menyatakan, Pemerintah Singapura masih akan tetap mempertahankan aturan ini. Penegasan dia sampaikan saat bertemu dengan sejumlah pimpinan gereja di Singapura, di bawah pimpinan gembala sidang Gereja Faith Baptist Community Church, Pendeta Lawrence Khong.

"Posisi pemerintah tetap sama, tidak berubah, seperti yang sudah pernah disampaikan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada 2007," ujar Menteri Shanmugan. Ketika itu, PM Lee menekankan akan pentingnya Pasal 377A, mengingat pada dasarnya masyarakat Singapura masih tergolong konservatif. Penduduk Singapura, sebut Lee saat itu, belum siap untuk mencoba "berkompromi" dengan kaum gay.

Meski demikian, Shanmugam juga menjelaskan bahwa pemerintah tetap selalu mempertimbangkan sejumlah perspektif yang berbeda di dalam menyikapi kasus hubungan seksual sesama jenis ini. Pasal 377A kembali menjadi isu hangat di negeri tersebut setelah pada 14 Februari lalu Mahkamah Agung Singapura menggelar sidang gugatan Gary Lim dan Kenneth Chee atas Pasal 377A.

Pasangan Lim dan Chee menyebut pasal itu inkonstitusional. Hakim memutuskan menunda sidang untuk mempertimbangkan keputusan akhir dengan hati-hati.

Dimotori oleh Pendeta Lawrence Khong, umat Kristiani di Singapura memberikan perlawanan terhadap upaya pencabutan pasal tersebut. Khong memperingatkan nilai-nilai keluarga akan terancam jika pasal itu ditiadakan. "Sangat penting untuk mempertahankan nilai-nilai moral bangsa," tutur Khong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com