Slawi, Kompas -
Bayi tersebut diserahkan kembali kepada kedua orangtuanya, Senin (18/2). Penyerahan dilakukan Kepala Polres Tegal Ajun Komisaris Besar Nelson P Purba di Kantor Polres Tegal.
Penculikan bayi itu terjadi saat keluarga tersebut tengah mempersiapkan kepulangan mereka bersama dengan bayi dari rumah sakit. Ketika itu, seorang perempuan masuk ke ruang perawatan dan meminta agar bayi tersebut dibawa ke ruang pemeriksaan. Saat menuju ke ruang pemeriksaan, penculik membawa pergi bayi.
Tersangka penculik, Suprapti (34), warga Desa Rengaspendawa, Kabupaten Brebes, saat ini ditahan di Polres Tegal.
Nelson mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan adanya seorang perempuan yang memeriksakan bayi ke bidan dan mengaku telah mengalami persalinan. Namun, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda bekas melahirkan pada perempuan itu.
Menurut Nelson, tersangka menculik bayi dengan motif ingin memiliki bayi itu untuk mempertahankan rumah tangganya. Tersangka pernah hamil, tetapi keguguran saat usia kandungannya 4 bulan. ”Ia takut suaminya akan menceraikannya karena dia tidak punya anak,” ujarnya.
Sejauh ini, polisi tidak menemukan indikasi kelalaian pada Rumah Sakit dokter Soeselo Slawi. Kejadian itu terjadi saat pengurusan administrasi selesai sehingga pasien tinggal menunggu pemulangan. Dari hasil pemeriksaan, penculikan terjadi secara spontanitas.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 83 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Tegal meminta semua instansi, tidak hanya rumah sakit, agar memfasilitasi pengamanan kantor, termasuk memasang kamera CCTV.
Direktur Rumah Sakit dokter Soeselo Slawi Widodo Joko Mulyono mengatakan, pihaknya telah menambah jumlah tenaga keamanan dan segera memasang kamera CCTV.