Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hak Cipta Kain, Polisi Tetapkan Satu DPO Lagi

Kompas.com - 04/02/2013, 19:55 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Setelah menetapkan Presiden Komisaris PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) Sumitro (44) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 23 Januari lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah kembali menetapkan satu orang dalam DPO. Dia adalah Komisaris Utama perusahaan tersebut Indriati (65), yang resmi ditetapkan masuk DPO sejak 2 Februari 2013.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta kain. Perusahaan tersebut memproduksi kain kode benang kuning yang sebenarnya merupakan milik PT Sritex. Kode benang kuning merupakan istilah yang dipakai untuk melabeli kain dengan kualitas bagus. Hak cipta atas kain tersebut dipegang oleh PT Sritex.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djihartono mengatakan penetapan DPO untuk Indriati tersebut dikarenakan saat dilakukan penjemputan pada Jumat (1/2/2013), tersangka tidak ditemukan. "Tim kami Jumat kemarin (1/2/2013) melakukan penjemputan di rumahnya di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta tapi ternyata sudah kosong," ujarnya, Senin (4/2/2013).

Terkait dengan penetapan DPO tersebut, Polda Jateng, ungkap Djihartono, segera menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dan Interpol untuk melakukan perburuan. "Secepatnya kami berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah mereka kabur ke luar negeri," ujarnya.

Sedangkan dengan Interpol, pihaknya akan segera memberikan data jika dua orang tersebut merupakan DPO. Sehingga jika memang keduanya diketahui sudah berada di luar negeri tetap bisa ditangkap.

Djihartono mengaku akan terus berupaya untuk segera menemukan kedua buronan itu. Djihartono menambahkan, kasus ini bermula saat PT Sritex melaporkan adanya pemalsuan kain oleh PT DMDT pada Juli 2011 lalu di Polres setempat. Kasus ini kemudian diambil alih Ditreskrimsus Polda Jateng.

Pada Oktober 2011 Ditreskrimsus sudah menahan dua tersangka yakni Direktur PT DMDT Jau Tau Kwan serta distributor kain Ratu Modern di Tanah Abang, Jakarta, Lie Lay Hok sebagai pemesan kain di PT DMDT. Pada 22 Maret 2012, Jau Tau Kwan mendapatkan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar. Namun pada Agustus 2012, Mahkamah Agung (MA) justru menjatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Sayangnya, keberadaan terdakwa juga tidak diketahui. Djihartono mengatakan, dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 72 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com