JAKARTA, KOMPAS.com — Soal pemberian gratifikasi berupa layanan seksual, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berharap ada orang yang melaporkannya. Gratifikasi jenis ini jika diterima, sangat mungkin orang akan malu melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiyono mengatakan, KPK pasti akan mengusut langsung pemberian gratifikasi berupa layanan seksual kepada penyelenggara atau pejabat negara yang menerimanya, terlebih jika pemberian layanan seksual untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang melanggar kewajibannya.
"Kami tidak berharap orang lapor gratifikasi seksual, tetapi kami akan menjadikan ini kasus (yang diusut)," ujar Giri kepada Kompas di Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Giri mengatakan, dalam kasus pemberian gratifikasi layanan seksual, penerimanya memang sulit dilaporkan. Ini yang menjadikan gratifikasi layanan seksual menjadi sulit diusut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.