Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FBI Tangkap Pengumpul Dana Palsu

Kompas.com - 28/12/2012, 16:00 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com — Seorang perempuan di New York diduga melakukan penipuan dengan meminta uang sumbangan bagi korban penembakan massal di Newtown, Connecticut.

Perempuan itu mengaku sebagai bibi salah satu anak yang tewas dalam peristiwa tersebut.

Nouel Alba (37) ditahan setelah FBI menuduhnya menggunakan akun Facebook, telepon, dan pesan pendek untuk meminta sumbangan "dana pemakaman" bagi korban penembakan massal di sebuah sekolah dasar di AS.

Alba mengatakan, dia tidak mengetahui akunnya digunakan untuk menggalang donasi.

Dia diduga berbohong kepada agen FBI yang menyelidiki penipuan permintaan sumbangan fiktif ketika agen tersebut meminta keterangannya mengenai penipuan di situs.

Perempuan ini disidang pada Kamis (27/12/2012) di pengadilan federal di Hartford, Connecticut, dan dibebaskan dengan jaminan 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 482 juta.

Menurut FBI, pelapor menyebutkan Alba menuliskan di akun Facebooknya, "Kami sedang menyiapkan dana pemakaman bagi saudara laki-laki saya dan keluarganya. Bagi yang ingin menyumbang silakan menyumbang", sebelum memberikan petunjuk bagaimana memberikan sumbangan ke akun Paypal atau deposit langsung.

Dia dituduh mengaku mengunjungi Sekolah Dasar Sandy Hook untuk mengidentifikasikan keponakannya selama percakapan dengan salah seorang penyumbang melalui telepon.

Alba juga dituduh mengirimkan pesan pendek kepada seorang penyumbang.

"Tak sanggup untuk melihat apa yang akan membunuh kita semua hari ini. Sebelas tembakan di tubuh kecilnya," seperti ditulisnya dalam sebuah pesan, menurut pelapor.

Tak diketahui secara pasti berapa banyak orang yang menyumbang, tetapi seluruh donasi telah dikembalikan,meskipun Alba mengklaim telah menyalurkannya.

"Tak dapat dapat dibayangkan ketika memikirkan para keluarga korban di Newtown, dan simpati dari komunitas yang membantu dengan memberikan dukungan keuangan, menjadi target kriminal," kata agen khusus FBI, Kimberly Mertz, dalam pernyataannya.

Jika terbukti, Alba akan menghadapi hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar 250.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,4 milliar rupiah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com