Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerman Perketat Aturan Anti-Penyiksaan Hewan

Kompas.com - 30/11/2012, 16:15 WIB

BERLIN, KOMPAS.com - Jerman berencana memperketat undang-undang yang melindungi hewan dari penyiksaan. Pengetatan aturan ini dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan hewan di negeri itu.

Pasal penyiksaan hewan dihapuskan dari undang-undang Jerman pada 1969. Sejak saat itu, kekerasan terhadap hewan baru dianggap melanggar hukum jika terjadi penyiksaan signifikan terhadap hewan.

Namun, kepala komisi parlemen Jerman yang menangani masalah ini, Hans-Michael Goldmann, mengatakan dia ingin memasukkan larangan penyiksaan hewan ke dalam rancangan undang-undang perlindungan hewan.

Menurut harian berhaluan kiri Tageszeitung, dalam undang-undang baru ini penyiksaan hewan bisa dijatuhi hukuman denda sebesar 32.000 dollar AS atau lebih dari Rp 270 juta.

Dalam undang-undang ini katagori penyiksaan tak harus berupa kekerasan. Pemaksaan terhadap hewan untuk melakukan hal yang tidak bisa dilakukannya sudah termasuk katagori penyiksaan.

Seorang juru bicara Kementerian Pertanian Jerman mengatakan undang-undang baru ini dibuat untuk memperjelas posisi hukum dalam kasus-kasus penyiksaan hewan.

"Dengan larangan yang jelas, maka semakin mudah untuk menjatuhkan hukuman dan meningkatkan perlindungan hewan," kata Goldmann seperti dikutip harian Bild.

Namun, rencana undang-undang ini mendapat sejumlah tentangan. Salah satunya dari kelompok masyarakat yang gemar melakukan aksi 'kebinatangan'.

"Sangat aneh jika pelaku hubungan seksual dengan hewan dijatuhi hukuman tanpa bukti yang menunjukkan hewan itu disakiti," kata Michael Kiok.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com