Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satinah Terancam Hukuman Pancung

Kompas.com - 28/11/2012, 05:34 WIB

Semarang, Kompas - Satinah (40), tenaga kerja Indonesia asal Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman pancung. Ia dituduh mencuri uang senilai 37.970 real, dan membunuh majikannya, Nura Al Garib.

Eksekusi Satinah dijadwalkan pada 14 Desember mendatang. Namun, ancaman hukuman itu bisa dipertimbangkan jika majikan Satinah memaafkan atau mencabut perkara dengan syarat keluarga Satinah menyediakan dana tebusan atau diyat 7,0 juta real atau sekitar Rp 17,5 miliar.

Kepala Desa Kalisidi, Dimas Prayitno, Selasa (27/11), menyatakan, keluarga Satinah dan warga desa berharap pemerintah melalui Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) menyelamatkan Satinah dengan jalur-jalur diplomatik. ”Hingga kini, kami belum mendapat kabar dari pemerintah pusat atau Satgas TKI mengenai langkah-langkah yang dilakukan,” ujar Dimas.

Sejauh ini, keluarga Satinah hanya berhubungan dengan perusahaan swasta penempatan tenaga kerja Indonesia, yang memberangkatkan Satinah. Kasus Satinah sudah muncul sejak tiga tahun lalu. Pada waktu itu, teman Satinah memberitahukan keluarganya bahwa Satinah menghadapi kasus hukum. Namun, hingga kini belum ada bantuan hukum.

Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia Fatkhurozi menilai pemerintah tidak memiliki komitmen menyelamatkan warga negaranya. ”Indonesia bisa batalkan hukuman mati orang asing yang dihukum mati, tetapi mengapa TKI sendiri tak bisa?” ujar Fatkhurozi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial Kabupaten Semarang Romlah mengungkapkan, pihaknya tak tahu perkembangan kasus Satinah.

Demikian juga Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Jawa Tengah AB Rachman. Ia mengaku, kasus Satinah masih dibahas dalam rapat khusus Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Kementerian Luar Negeri. (UTI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com