Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampah Meningkat, Singapura Naikkan Denda

Kompas.com - 21/11/2012, 14:16 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com Pemerintah Singapura menaikkan denda terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dari semula 300 dollar Singapura (sekitar Rp 3 juta) menjadi 500 dollar Singapura.

Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura, Vivian Balakrishnan, menyatakan, kebijakan itu menunjukkan keseriusan dan komitmen Singapura untuk mempertahankan reputasinya sebagai kota yang bersih dan hijau. "Ini adalah pernyataan dan simbol bahwa kita tidak akan menoleransi kebiasaan buruk dari segelintir orang yang mengotori lingkungan," kata Vivian.

Kebijakan baru ini akan berlaku secara resmi mulai Maret tahun depan. Peraturan itu juga akan menghukum masyarakat yang berulang kali membuang sampah sembarangan dengan denda hingga 5.000 dollar Singapura (sekitar Rp 50 juta).

Eugene Heng, pemimpin organisasi non-profit Waterways Watch Society, mengungkapkan, sanksi yang lebih berat akan membuat masyarakat berpikir dua kali untuk mengotori lingkungan. Namun, Heng juga menambahkan, perlu ada peningkatan tenaga relawan untuk memperluas sosialisasi untuk terus memberikan pendidikan kepada masyarakat. "Organisasi ini telah berdiri selama 15 tahun, saat ini kami memiliki 250 relawan, dan kami berharap dapat memperoleh wewenang yang lebih kuat untuk memerangi 'pengotor lingkungan itu'," jelas Heng.

Keputusan untuk menaikkan denda diambil menyusul semakin meningkatnya keluhan akan sampah-sampah yang tergeletak sembarangan. Menteri Vivian sendiri menceritakan bahwa dia telah menerima banyak keluhan masyarakat melalui e-mail, jejaring sosial, bahkan foto digital. Meski keluhan meningkat, Vivian yang juga anggota parlemen dari daerah pemilihan Holland-Bukit Timah ini mengungkapkan rasa optimistisnya bahwa masalah ini dapat teratasi.

"Dengan kombinasi komitmen pribadi, sanksi yang lebih berat, tekanan dari komunitas, Singapura akan tetap menjadi kota yang bersih."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com