Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi Baru untuk Iran

Kompas.com - 16/10/2012, 17:41 WIB

BRUSSELS, KOMPAS.com - Uni Eropa pada Selasa (16/10/2012) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi atas industri minyak dan gas Iran. Selain itu, Uni Eropa juga memperketat sanksi terhadap perbankan negeri itu. Langkah ini aadalah upaya meningkatkan tekanan ekonomi terhadap Iran yang belum menghentikan program nuklirnya.

Sebanyak 30 perusahaan dan instritusi Iran masuk dalam daftar sanksi Uni Eropa. Ke-30 organisasi ini menjadi sasaran pembekuan aset mereka di Eropa. Beberapa perusahaan besar antara lain adalah Perusahaan Minyak Nasional Iran dan Perusahaan Tanker Nasional Iran.

Kedua perusahaan ini adalah elemen vital dari industri minyak Iran, yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama negeri itu.

Peran perusahaan-perusahaan ini semakin penting dalam beberapa bulan terakhir setelah pemerintah di Eropa dan Amerika Serikat berupaya memangkas akses dana segar Iran. Larangan perusahaan Barat bertransaksi dengan Iran mengakibatkan negeri itu mengandalkan sepenuhnya kepada perusahaan-perusahaan lokal.

Meski mendapatkan sanksi baru, pemerintah Iran tetap yakin berbagai sanksi itu tidak akan mempengarhui kehidupan negeri itu.

Dan terkait program nuklirnya, Iran terus membantah bahwa negeri itu tengah membangun fasilitas militer. Sehingga Iran tidak akan menghentikan program nuklirnya kecuali dunia internasional mencabut seluruh sanksinya terhadap negeri itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com