Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Remaja Didakwa Sebarkan Fitnah

Kompas.com - 12/10/2012, 08:12 WIB

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Seorang anak laki-laki berumur 16 tahun yang beragama Kristen dikenai dakwaan menfitnah setelah menyebarkan pesan SMS tanpa membacanya di kota Karachi, Pakistan.

Polisi mengatakan anak tersebut, Ryan Stanten, meneruskan sebuah pesan yang menyinggung perasaan pada Selasa (09/10).

Dakwaan dikenakan setelah Ryan Stanten dibawa ke hadapan para pemimpin agama setempat. Warga yang marah menyerbu rumah keluarganya dan membakar barang-barang mereka, antara lain perabot rumah tangga di jalan.

Media Pakistan melaporkan Stanten menyebarkan SMS kepada semua teman-temannya yang beragama Islam tanpa membaca isinya.

Fitnah adalah masalah yang sangat peka di Pakistan. Menurut para pengamat dan kritikus, undang-undang yang mengatur perkara penghujatan sering kali digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pribadi.

Kasus-kasus

Sejumlah aktivis hak asasi manusia telah lama menyerukan agar pihak berwenang mereformasi undang-undang. Berdasarkan undang-undang itu seseorang yang dinyatakan bersalah diancam dengan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Salah satu kasus yang paling banyak mendapat sorotan publik adalah penangkapan seorang anak perempuan beragama Kristen, Rimsha Masih, pada Agustus setelah sekelompok orang menuduhnya membakar kitab suci Quran.

Rimsha Masih, 14, akhirnya dibebaskan dengan jaminan setelah muncul berbagai desakan. Salah satu pertimbangannya, perkembangan mental anak tersebut lambat.

Dua pejabat tewas di tangan kelompok orang yang marah. Mereka adalah Menteri Urusan Kaum Minoritas Shahbaz Bhatti pada Maret 2011. Dia dibunuh setelah menyerukan agar undang-undang tersebut dibatalkan.

Kematian Shahbaz Bhatti terjadi hanya dua bulan setelah pembunuhan Gubernur Punjab Salman Taseer yang juga menentang penerapan undang-undang fitnah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com