Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Langgar Konstitusi

Kompas.com - 10/10/2012, 20:35 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Laica Marzuki menjelaskan hukuman mati inkonstitusional. Pasalnya, hukuman mati yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan undang-undang lainnya tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. "Hukuman mati itu menyimpang dari pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 jadi undang-undang yang mengatur hukuman tersebut inkonstitusional adanya," kata Marzuki di acara "Hari Anti Hukuman Mati Sedunia" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Marzuki menambahkan, hukuman mati selain tidak sesuai dengan konstitusi juga melanggar takdir manusia. Sebab, hidup menurutnya adalah karunia yang tidak boleh dicabut oleh siapa pun, termasuk algojo yang berlindung di balik konstitusi.

Marzuki menyebutkan, pencegahan kejahatan melalui hukuman mati tidak efektif. Sebab, pencegahan kejahatan selayaknya dengan upaya pendidikan, bukan menghukum mati seseorang. Selain itu, hukuman mati menurutnya tidak dapat dipulihkan tatkala seorang terdakwa kelak ternyata tidak bersalah, namun telah dieksekusi. "Hidup dan mati adalah hak, right to life and right to death. Hidup berujung pada kematian, tidak boleh dicabut paksa atas nama hukum," katanya.

Ia memaparkan, hukuman mati selayaknya digantikan dengan hukuman seumur hidup. Sebab, hukuman seumur hidup masih memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk bertobat. Selain itu, hukuman seumur hidup tidak melanggar hak asasi manusia.

Menurut Marzuki, efek jera dari hukuman seumur hidup tersebut tetap ada. Pasalnya, hukuman seumur hidup tersebut tidak dapat diringankan dengan pembebasan kecuali peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak sependapat dengan Mazuki. Denny berpendapat hukuman mati tidak dapat dihilangkan sama sekali di Indonesia. Sebab, hukuman mati diperlukan untuk menghukum pelaku kejahatan berat yang berdampak luas merugikan masyarakat.

Namun, Denny menggarisbawahi bahwa dirinya tetap tidak menyetujui jika hukuman mati sebagai pokok hukuman pidana. "Dalam RUU KUHP, pidana mati dirumuskan secara alternatif dan hanya dapat dijatuhkan sebagai upaya hukum terakhir. Perubahannya, dari awalnya pidana pokok jadi pidana alternatif. Ini the last resort, tapi tentu saja akan menimbulkan perdebatan," kata Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com