Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Irak Dijatuhi Hukuman Mati

Kompas.com - 09/09/2012, 21:45 WIB

BAGHDAD, KOMPAS.com - Wakil Presiden Irak yang melarikan diri, Tareq al-Hashemi, dijatuhi hukuman mati oleh satu pengadilan Irak, Minggu (9/9), setelah ia dinyatakan terbukti terlibat dalam pembunuhan seorang pengacara dan seorang brigadir jenderal.

Hashemi, yang diadili in absentia,  meninggalkan negerinya awal tahun ini setelah pihak-pihak berwenang menuduh dia menjalankan satu tim untuk melakukan pembunuhan. Kasusnya memicu krisis dalam pemerintahan yang beranggota blok-blok Sunni, Syiah dan Kurdi.

"Pengadilan tinggi bidang kejahatan menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung terhadap Tareq al-Hashemi setelah ia terbukti bersalah," kata juru bicara pengadilan Abdul Sattar al-Birqdar.

Hashemi dan menantunya Ahmed Qahtan dinyatakan bersalah atas dua pembunuhan. Sekretaris Hashemi juga diadili in absentia dan dijatuhi hukuman mati.

Sejak tentara Amerika meninggalkan Irak Desember lalu, pemerintahan yang dipimpin Nuri al-Maliki dari kubu Syiah telah berjalan tak mulus karena sering menemui jalan buntu politik. Ketegangan politik sering ditandai oleh pembunuhan berlatar belakang sektarian yang menarik Irak ke tepi jurang perang saudara pada 2006-2007.

Pengeboman dan serangan di seantero Irak menewaskan sedikitnya 58 orang hari Minggu, termasuk pengeboman di luar kantor konsulat Perancis di kota Nassiriya, Irak Selatan.

Hashemi yang berada di Turki sejak April telah menyangkal semua dakwaan atas dirinya dan tuduhan itu bermotif politik. Dia telah menuduh Maliki melakukan tindakan politik terhadap penentangnya dari Sunni tetapi pemerintah menyatakan hal itu merupakan kasus hukum.

Setelah kejatuhan diktator Saddam Hussein dan naiknya kubu Syiah yang mayoritas di Irak ke tampuk kekuasaan, banyak warga Sunni Irak merasa dipinggirkan. Para politisi Sunni mengatakan Maliki gagal memenuhi perjanjian untuk berbagai kekuasaan di pemerintahan di antara partai-partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com