Jakarta, Kompas
Analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, menegaskan hal ini di Jakarta, Senin (3/9). Migrant Care merupakan organisasi nonpemerintah yang aktif membela hak buruh migran.
”Apa artinya membuat moratorium ketika kita sendiri yang meminta perundingan? Saya kira ada kehendak-kehendak tersembunyi untuk segera membuka kembali penempatan TKI ke Arab Saudi,” ujar Wahyu.
Sebanyak 1,5 juta TKI bekerja di Arab Saudi dan mengirim devisa sedikitnya 2,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 21,4 triliun) pada 2010. Arab Saudi merupakan negara tujuan kedua terbesar setelah Malaysia. Total ada 6 juta TKI di luar negeri dan pada 2010 mereka mengirim devisa 7,1 miliar dollar AS (sekitar Rp 64,6 triliun).
Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI pekerja rumah tangga (PRT) sejak 1 Agustus 2011. Keputusan ini diambil setelah TKI asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ruyati binti Satubi, dihukum mati.
Kekhawatiran publik mencuat setelah surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kepada Menteri Tenaga Kerja Kerajaan Arab Saudi Adel Muhammad Faqieh beredar. Surat bernomor B.167/Men/PPTK-PPTKLN/
Pemerintah telah melaksanakan pertemuan lintas kementerian yang membahas kemajuan dalam perkembangan naskah nota kesepakatan. Muhaimin juga menyatakan telah menunjuk Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman mewakilinya dalam pertemuan bilateral finalisasi draf naskah kesepakatan di Jeddah, Arab Saudi, 13-16 Agustus 2012.
”Selama tidak ada perbaikan kebijakan perlindungan buruh migran di Arab Saudi, itu sangat berbahaya bagi TKI. Jangan terburu-buru mencabut moratorium karena bisa membahayakan TKI,” ujar Wahyu.