JITET
Ilustrasi : Perdagangan Manusia
MELBOURNE, KOMPAS.com - Dua ABK WNI yang disidangkan di negara bagian Victoria, dengan tuduhan penyeludupan manusia dinyatakan tidak bersalah. Oleh karena itu, keduanya, Sore (42) dan Rustam (24) segera akan dipulangkan ke Indonesia.
Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Victoria Legal Aid (VLA), semacam LBH non profit, Rabu (1/8/2012), keduanya dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Richard Maidment karena tidak mengetahui bahwa kapal yang mereka bawa akan menuju ke Australia. Keduanya merupakan WNI pertama yang diadili di negara bagian Victoria.
Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L. Sastra Wijaya, karena banyaknya ABK yang ditangkap sehubungan dengan penyeludupan manusia, walau pelanggaran terjadi di wilayah Australia Barat, namun persidangan disebar ke berbagai negara bagian lain di Australia.
Sore dan Rustam yang berasal dari Bone (Sulsel) membawa kapal bernama SIEV 216, yang masuk ke wilayah Australia 30 November 2010. Menurut pengacara kedua WNI tersebut, kedua ABK ditipu oleh para penyeludup manusia. Mereka adalah "tim B" yang tidak mendapatkan pemberitahuan tujuan kapal. Awak lain yang disebut "tim-A" meninggalkan kapal setelah mesin kapal diperbaiki di tengah jalan.
Dengan alasan ketidaktahuan inilah, juri yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita menyatakan Sore dan Rustam tidak bersalah. Keduanya sudah menjalani tahanan selama 21 bulan. Selain keduanya, masih ada 46 WNI lainnya yang sekarang ditahan di negara bagian Victoria menunggu persidangan. Bila dinyatakan bersalah, mereka akan dikenai hukuman minimal lima tahun penjara.
Menurut keterangan KJRI Melbourne hari Rabu, selain Sore dan Rustam, Australia juga akan memulangkan dua WNI lainnya, Laharami Rasidin dan Riswar Abu Aziz, yang berasal dari Alor (NTT) setelah keduanya dibebaskan hari Jumat lalu karena jaksa tidak melanjutkan penuntutan.
