Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU: PBB Harus Ikut Menangani Pelanggaran HAM di Myanmar

Kompas.com - 20/07/2012, 01:01 WIB
Kiki Budi Hartawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Dewan Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Malik Madaniy menyesalkan perlakuan Junta Militer terhadap etnis Muslim Rohingya di Myanmar.

Terkait hal tersebut , PBNU mendesak agar Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) ikut menangani kasus pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) yang terjadi di Myanmar tersebut.

"PBB harus menangani masalah ini dengan seadil-adilnya. Ini bukan karena mereka seagama tapi mereka juga sebagai manusia yang harus dijaga hak-haknya," ungkap Abdul, di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2012).

Malik menganggap pengusiran etnis Rohingya itu erat kaitannya dengan isu agama, sebab mayoritas penduduk Myanmar beragama Budha. Oleh karena itu, ia berharap kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia bisa ikut andil dalam memecahkan masalah tersebut melalui jalur diplomatik.

Sebagai bagian dari ASEAN, katanya, Indonesia bisa membawa kasus ini ke tingkat pertemuan negara-negara Asia Tenggara. Kuam Muslim Rohingya tinggal di bagian utara Arakan atau negara bagian Rakhine.

Kawasan itu tercatat sebagai kawasan yang termiskin dan terisolasi dari negara Myanmar dan berbatasan dengan Bangladesh. Sejak 1982, Undang-Undang Kewarganegaraan Burma tak mengakui Muslim Rohingya sebagai warga negara Myanmar.

Pemerintah di negara itu hanya menganggap mereka sebagai imigran ilegal dari Bangladesh atau keturunannya. Tak jarang mereka harus mengalami kekerasan dan penyiksaan oleh pihak Junta Militer.

Saat ini, sekitar 200 ribu Muslim Rohingnya terpaksa tinggal di kamp pengungsi seadanya di Bangladesh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com