KOMPAS.com — Pengadilan Kejahatan Perang (ICC) di Den Haag menghukum Thomas Lubanga 14 tahun penjara. Mantan panglima perang Kongo itu terbukti bersalah saat memimpin pemberontakan bersenjata pada 2002 hingga 2003.
Menurut warta Xinhua pada Selasa (10/7/2012), dalam masa perang itu, Lubanga merekrut dan menggunakan tentara anak. Menurut kelompok perlindungan hak asasi manusia (HAM), dalam pemberontakan tersebut 60.000 orang tewas. Konflik paling tajam di situ terjadi antara etnik Hema dan Lenduk di kawasan Ituri, timur laut Republik Demokratik Kongo.
Lubanga menjadi terdakwa sejak Maret 2012. ICC sendiri didirikan pada tahun 2002.

