Jumat, 24 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 24 Mei 2013 | 20:00 WIB
Kejahatan Perang
Masuk Bui 14 Tahun untuk Thomas Lubanga
Penulis : Josephus Primus | Selasa, 10 Juli 2012 | 16:50 WIB
|
Share:

Masuk Bui 14 Tahun untuk Thomas Lubanga
AP Photo/Evert-Jan Daniels, Pool
Komandan milisi Kongo Thomas Lubanga (tengah) menunggu putusan hakim di ruang sidang Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), di Den Haag, Belanda, Rabu (14/3). ICC memutuskan Lubanga bersalah karena memaksa anak-anak berperang sebagai tentara.

TERKAIT:

KOMPAS.com — Pengadilan Kejahatan Perang (ICC) di Den Haag menghukum Thomas Lubanga 14 tahun penjara. Mantan panglima perang Kongo itu terbukti bersalah saat memimpin pemberontakan bersenjata pada 2002 hingga 2003.

Menurut warta Xinhua pada Selasa (10/7/2012), dalam masa perang itu, Lubanga merekrut dan menggunakan tentara anak. Menurut kelompok perlindungan hak asasi manusia (HAM), dalam pemberontakan tersebut 60.000 orang tewas. Konflik paling tajam di situ terjadi antara etnik Hema dan Lenduk di kawasan Ituri, timur laut Republik Demokratik Kongo.

Lubanga menjadi terdakwa sejak Maret 2012. ICC sendiri didirikan pada tahun 2002.

 
Editor :
Josephus Primus